Empat Terdakwa Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Majalahfakta.id – Empat terdakwa Pembangunan Masjid Sriwijaya terancam hukuman penjara 20 Tahun.

Tiga terdakwa mengajukan keberatan, diantaranya Ahmad Najib, Laoma Pl Tobing dan Loka Sangga Negara.

Sedangkan terdakwa Agustinus Antoni, melalui kuasa Hukum tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) hal tersebut diungkapkan dihadapan majelis hakim yang diketuai Yusrizal.

Sementara Tim Jaksa penuntut umum(JPU) dari Kejati Sumsel, didalam dakwaan yang dijadikan dua berkas, Laoma L Tobing dan Agus tinus dijadikan satu berkas , serta Ahmad Najib dan Loka Sangga Negara satu Berkas.

Diketahui Perkara tersebut Pihak Penyidik dari kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan 12 Tersangka dan enam diantaranya sudah dijatuhi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Sementara Alex Noerdin dan Mudai Madang, berkas perkaranya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kasi Penkum) Mohd Radyan, SH MH, manyampaikan sesuai Jadwal ke 4 terdakwa akan sidang pada Senin (17/02/2022), namun diundur menjadi tanggal (24/01/2022) karena Majelis Hakim tidak lengkap.

Dalam dakwaannya pihak Jaksa dari Kejaksaan Tinggi yang mendakwa keempat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor.31 Tahun 1999 tentang perbuatan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31.Tahun 1999 tentang Perbuatan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal.55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pada 65 Ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 3 UU.No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31.Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat(1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP yang ancamannya maksimal 20 tahun. (ito)