BUPATI Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid HK, mengucapkan terima kasih kepada investor yang telah datang dan merencanakan berinvestasi di Kabupaten HSU seperti PT Sinar Surya Borneo (SSB), salah satu investor yang mengajukan dan meminta ekspose rencana mereka untuk mengajukan ijin perkebunan kelapa sawit.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU pada prinsipnya menerima siapa pun dan perusahaan apa saja yang mengajukan asal memenuhi persyaratan, seperti melibatkan komponen masyarakat dan bekerja sama dalam naungan koperasi. Hal tersebut penting karena Pemkab HSU tidak ingin ada permasalahan-permasalahan di tengah masyarakat.
“Kita tidak ingin ada permasalahan di masyarakat,” tegas Bupati HSU, H Abdul Wahid HK, pada acara ekspose rencana perkebunan kelapa sawit oleh PT SSB yang bekerja sama dengan Koperasi Tatal Borneo.
H Abdul Wahid HK menjelaskan bahwa acara pertemuan tersebut sifatnya hanya ekspose, masih jauh dari proses pemberian ijin. “Tujuannya agar kita semua memiliki gambaran bagaimana perusahaan ini akan bekerja dan berkerja sama. Karena itu saya berharap agar semua yang hadir di sini dapat mencermati serta bertanya dan memberikan masukan kepada pemerintah,” jelasnya.
Masuknya investor perkebunan sawit sebenarnya merupakan upaya pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat setempat dengan memanfaatkan lahan rawa non produktif.
Bupati HSU H Abdul Wahid meminta agar investor yang diberi ijin lokasi guna membuka perkebunan sawit tidak merugikan masyarakat. “Kemitraan dan komunikasi yang intensif menjadi kunci agar perusahaan sawit dan masyarakat sekitar sama-sama diuntungkan,” ujarnya.
H Abdul Wahid mengatakan pula bahwa investor harus memberikan porsi yang cukup besar bagi perkebunan plasma dan merekrut warga lokal untuk dipekerjakan dan dilatih.
Selain itu, masih kata Wahid, pelestarian lingkungan dan habitat ternak di sekitar lokasi harus diperhatian, mengingat hewan plasma nuftah seperti kerbau rawa memiliki habitat hidup di kawasan tersebut.
Seperti diketahui sekitar 85% wilayah Kabupaten HSU merupakan lahan rawa dan kabupaten itu adalah salah satu daerah tertinggal di Kalsel. Pemerintah Kabupaten HSU menjamin masuknya investor perkebunan kelapa sawit tidak mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat, antara lain pertanian di lahan rawa lebak, perikanan rawa dan penggembalaan kerbau rawa.
Pada ekspose permohonan ijin lokasi perkebunan sawit oleh PT SSB di Mess Negara Dipa Amuntai, Bupati HSU berharap agar pihak investor bisa langsung melibatkan masyarakat sejak awal membuka usaha perkebunan sawit sehingga terjalin kemitraan yang kuat.
Di tempat yang sama, Direktur Utama PT SSB, Sugeng Hartana, menjelaskan, perusahaan yang dipimpinnya dengan corporate terdiri dari property, eksploitasi energi Indonesia dan perkebunan serta pengolahan kelapa sawit untuk perkebunan merencanakan di Kabupaten HSU akan melakukan sinergi antara perkebunan dan peternakan. Selain itu diusahakan juga upaya sinergi dengan perikanan.
Untuk pekerja, perusahaan berkomitmen akan mengambil tenaga kerja di sekitar lokasi sesuai dengan kemampuan dan keahliannya.
Dengan dibukanya perkebunan kelapa sawit ini nanti tentunya mempunyai dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar cukup tinggi di mana warung-warung, bengkel dan usaha-usaha masyarakat lainnya akan berkembang dengan pesat.
PT SSB bermaksud mengajukan ijin lokasi untuk lahan seluas 14.050 hektar mencakup wilayah tiga kecamatan. Sebanyak empat desa masuk di wilayah ijin lokasi perkebunan sawit ini yakni Desa Danau Panggang, Kecamatan Danau Panggang, Desa Tampakang, Kecamatan Paminggir, Desa Kayakah dan Desa Murung Panggang, Kecamatan Amuntai Selatan.
Kawasan yang akan dijadikan perkebunan sawit merupakan lahan Hutan Produksi yang bisa Konversi atau HPK. Rencananya proyek perkebunan sawit oleh PT SSB ini mulai digarap pada 2016.
Jika perijinan disetujui pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten maka rencana kerja PT SSB dari survei lahan hingga penanaman dan bangunan PKS selesai pada tahun 2020 akan dapat berproduksi.
PT SSB merencanakan melaksanakan perkebunan kelapa sawit yang bersinergi dengan peternakan dan perikanan pada 4 desa yang masuk di wilayah ijin lokasinya. (Tim)
www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogspot.com