Dugaan Penyelewengan Dana SKPD, Dua Pegawai Kecamatan Bukit Kapur Jadi Tersangka

Majalahfakta.id – Melalui proses yang sangat panjang dalam menangani perkara tindak pidana dugaan penyelewengan dana SPKD Kecamatan Bukit Kapur, dengan menghadirkan beberapa saksi, akhirnya dapat ditindak lanjuti ke tahap seterusnya.

Kajari Dumai Dr. Khairul Anwar melalui Kasi Intel Kejari Dumai Dede Setiawan.S.H.menjelaskan, penyidik
Kejari Dumai telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejari Dumai dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dalam perkara tindak pidana dugaan penyelewengan pertanggung jawaban penggunaan dana SKPD Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai pada Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 320.733.569,- (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai,Ekky Riski Asril. S. H. M. H. berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Dumai telah melakukan penahanan terhadap :

  1. Sdr. Z (42 Tahun) yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017-2018;
  2. Sdr. B (59 Tahun) yang menjabat sebagai PPK-SKPD Kecamatan Bukit Kapur Tahun 2017-2018.

Keduanya diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat 1, Subsidair Pasal 3 UU 31/1999 Jo. UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Keduanya dititipkan di Rutan Polsek Medang Kampai kota Dumai selama 20 hari kedepan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru guna menjalankan persidangan.

Proses penyidikan berlangsung dengan tertib dan sesuai proses hukum yang berlaku ujar Dede mengakhiri konfirmasinya. (ana/wis)