FAKTA – Dua Desa Di Kabupaten Jombang . Jawa timur , terbukti melakukan penyimpangan dengan kemperjual belikan proyek kepada pihak ketiga, praktek ini melanggar dua regulasi yang melarang proyek desa diperjual belikan atau dikontraktualkan.
Dari Inspektorat Kabupaten Jombang, menyebutkan dua desa yang melakukan penyimpangan ini yakni desa Seketi dan Desa Kademangan di Kecamatan Mojoagung . Kabupaten Jombang .Jawa timur Inspektur Jombang. Abdul Majid Nindyagung selasa ( 29/7/2025) menyebutkan dua desa ini bagian dari pemeriksaan sampling dan memang terjadi jual beli proyek, desa tersebut terbukti melakukan penyimpangan terkait larangan jual beli proyek desa yang tertuang dalam peraturan Menteri Desa No 7 tahun 2923 tentang prioritas penyimpangan dana desa dan peraturan Bupati (Perbub) Jombang.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan pihaknya menyebut jika pemeriksaan desa Seketi terbukti memperjual belikan proyek tembok penahan jalan (TPJ) yang dibangun di Dusun Seketi ” hasil pemeriksaan dengan jual beli proyek di Dusun/Desa Seketi adalah pembangunan tembok penahan jalan dari dana bangunan keuangan khusus (BKK) terbukti dipihak ketigakan, tapi cara volumebtidak bermasalah artinya sesuai dengan spesifikasi, namun terbukti dipihak ketigakan, sedangkan Pemdes Kademangan, terbukti memperjual belikan proyek pembangunan pendopo kantor desa, tidak disebutkan pasti berapa nilai proyek yang diperjual belikan di dua desa tersebut. Namun diperkirakan nilai proyek mencapai ratusan juta, setelah terbukti melakukan penyimpangan pihak Inspektorat, memastikan jika dua Pemdes tersebut bakal dikanai sanksi terkait persoalan yang terjadi, sudah ada perintah dari Bupati kepada camat untuk memberikan saksi,” pungkasnya. (Muk)






