Majalahfakta.id – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2020.
Bersama Gubernur Sumsel DPRD menyetujui Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan bersama ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Sumsel dan Gubernur Sumsel, Senin (12/7/2021).
Baca Juga : Hoaks ! Pesan Berantai Vaksinasi Covid-19 Nasabah Bank di Surabaya
Rapat Paripurna XXXI lanjutan dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Komisi-komisi, terhadap Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD 2020. Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, didampingi Para Wakil Ketua H.M. Giri Ramanda N Kiemas dan Kartika Sandra Desi serta Gubernur Sumsel Herman Deru. Juga diikuti para anggota DPRD, Perwakilan OPD serta tamu undangan secara langsung maupun virtual.
Paripurna diawali mendengar laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Komisi-komisi, terhadap Raperda yang telah dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra terkait. Laporan dibacakan masing-masing juru bicara komisi. (Baca Halaman Lanjutan)