Majalahfakta.id – Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan, Dody Reza Alex Noerdin, keberatan atas keterangan para saksi.
Mantan Kepala Dinas PUPR Herman Mayori dan Edy Umari. Hal itu di sampaikan Dody Reza, saat menyampaikan keberatannya dalam sidang pembuktian suap pemberian janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2021, di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/6/2022).
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Langsung dihadapkan kepada Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal. SH. MH. Dan ketiga terdakwa untuk saling bersaksi.
Dody Reza mengungkapkan tidak pernah menerima janji dari terdakwa Suhandi. Untuk menerima uang, dan fee 10%. Terkait uang 20 lembar pecahan 50 dolar singapure, uang itu saya beli Rp.10 juta. “Untuk tugas ke luar negeri, ” kata Dodi Reza.
Mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT), memang Ia sedang di Jakarta. Bersamaan dengan tugas dari ibunya, untuk menyerahkan uang Rp 1,5 miliar untuk pengacara, Susilo Ari Wibowo, selaku penasehat Hukum Ayahnya yang tersangkut kasus.
Uang tersebut dibawa oleh ajudannya bernama Mursyid. Kemudian setelah mendengarkan keterangan dari para terdakwa Majelis Hakim menutup persidangan dan akan dibuka kembali pada Kamis tanggal (16/6/2022).
Kemudian tim kejaksaan KPK membawa ke tiga terdakwa terbang, menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta. (ito/hai)