Daerah  

Dishub Kota Tegal Melayani Uji Kendaraan Bermotor Gratis

Wakil Wali Kota Tegal didampingi Kepala Dishub Kota Tegal melakukan pemeriksaan alat KIR kendaraan bermotor.

FAKTA – Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah mengimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus di Kota Tegal yang memiliki kendaraan bermotor (ranmor) untuk melakukan Uji Kendaraan Bermotor atau KIR.

“Ayo, para pemilik kendaraan bermotor wajib mengikuti uji KIR ini apalagi sudah gratis,” ujar Mbak Iin sapaan akrab Wakil Wali Kota Tegal usai melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Dinas Perhubungan Kota Tegal pada Kamis, 10  Juli 2025.

Mbak Iin melakukan kunjungan ke Dishub Kota Tegal dengan didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Tegal, Mohamad Afin dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tegal, Mohammad Suharto.

Dalam kesempatan itu Mbak Iin melihat secara langsung proses pengujian kelayakan kendaraan bermotor yang ada di Dinas Perhubungan Kota Tegal.

Mbak Iin menyayangkan antusiasme masyarakat untuk melakukan uji kendaraan bermotor masih rendah. Padahal uji kendaraan bermotor sekarang ini gratis. Oleh karena itu Mba Iin mendorong masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar mengikuti uji kelayakan.

“Negara sudah memberikan fasilitasi yang luar biasa, maka ayo dimaksimalkan fasilitas ini. Ingat bahwa ketika kita sudah turun ke jalan sudah menjadi salah satu pengguna jalan. Kita harus memikirkan dua hal pertama keselamatan diri sendiri yang berikutnya keselamatan orang lain. Kalau kita pegang prinsip itu in sya Allah kecelakaan  atau kejadian-kejadian yang tidak diinginkan di jalan akan semakin berkurang,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, Abdul Kadir mengatakan bahwasanya untuk pengujian kendaraan bermotor di Kota Tegal sekarang sudah sedikit canggih yaitu dengan menggunakan Sistem Informasi Pengujian Kendaraan Bermotor (Siantor).

“Jadi nanti tinggal klik saja di siantor.tegalkota.go.id,” ujarnya

Disampaikan Kepala Dishub Kota Tegal dalam sistem Siantor masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online kemudian juga bisa cek data kendaraan secara mandiri. (sus)