Semua  

Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Badung Gelar Bimtek JRA

Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Badung, Ni Wayan Kristiani, saat Bimtek Tata Cara Penyusunan Jadwal Retensi Arsip di ruang rapat Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung, Puspem Badung, Senin (9/10).
Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Badung, Ni Wayan Kristiani, saat Bimtek Tata Cara Penyusunan Jadwal Retensi Arsip di ruang rapat Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung, Puspem Badung, Senin (9/10).
Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Badung, Ni Wayan Kristiani, saat Bimtek Tata Cara Penyusunan Jadwal Retensi Arsip di ruang rapat Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung, Puspem Badung, Senin (9/10).
Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Badung, Ni Wayan Kristiani, saat Bimtek Tata Cara Penyusunan Jadwal Retensi Arsip di ruang rapat Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung, Puspem Badung, Senin (9/10).

PEMKAB Badung melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menggelar Bimtek Tata Cara Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Bimtek ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Badung Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Ketut Martha, didampingi Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Badung, Ni Wayan Kristiani, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di ruang rapat Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung, Puspem Badung, Senin (9/10).

Staf Ahli Bupati Bidang Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Ketut Martha, mengatakan, bimtek ini amat sangat penting dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia di masing-masing perangkat daerah khususnya yang menangani bidang arsip, sehingga arsip menjadi aman. “Arsip mempunyai fungsi dan manfaat yang sangat amat besar, karena kita ketahui bahwa arsip adalah sebuah dokumen dan jangan dilihat dari segi fisiknya saja tetapi fungsinya yang terpenting sebagai bukti sejarah karena kita sudah pernah melakukan sebuah kegiatan untuk mendukung sebuah pembuktian memberikan kebenaran pada semua kegiatan yang kita lakukan,” terangnya.

Di samping itu fungsi arsip merupakan pengamanan terhadap pejabat yang pernah melakukan penandatanganan sebuah dokumen. Diharapkan kegiatan ini terus dilakukan baik di tingkat kecamatan, kelurahan/desa maupun di masyarakat, yang dimotori oleh dinas arsip.

Ketua Panitia yang juga Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Badung, Ni  Wayan Kristiani, melaporkan, peserta Bimtek Tata Cara Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah Ka Sub Bag Umum dan Kepegawaian yang ada di masing-masing perangkat daerah. Peserta bimtek berjumlah 40 peserta dari seluruh SKPD, dan bimtek ini berlangsung selama 3 hari dari 9-11 Oktober 2017. Adapun tujuan dari bimtek ini adalah untuk memberikan panduan kepada perangkat daerah dalam melakukan pengelolaan arsip harus menentukan sendiri berapa lama seharusnya menyimpan arsip di masing-masing perangkat daerah dan tidak ada lagi yang melaksanakan penyusutan arsip tanpa prosedur yang pasti. Dasar hukum pelaksanaan, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 43 tahun 2009. Peraturan Daerah Kabupaten Badung nomor 22 tahun 2013 tentang penyelenggaraan kearsipan dan Peraturan Bupati Badung nomor 79 tahun 20011 tentang jadwal retensi arsip Pemerintah Kabupaten Badung. (Rilis)