Dimiskinkan Negara, Harta Rafael Alun Dilelang KPK, Rp130 Juta Lebih Disetor ke Kas Negara

FAKTA – Harta kekayaan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, kini tinggal kenangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melelang sejumlah aset hasil rampasan dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Tak hanya dibui selama 14 tahun, Rafael Alun benar-benar dimiskinkan oleh negara.

Sejumlah barang mewah miliknya, mulai dari kendaraan hingga aksesori pribadi, dilelang ke publik melalui Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Jakarta Timur.

Salah satu barang yang mencuri perhatian publik adalah sebuah tas Louis Vuitton (LV) tipe Speedy.

Dibuka dengan harga awal Rp1.703.000, tas branded ini terjual dengan harga akhir Rp 6.203.000.

Tak hanya itu, satu unit mobil mewah VW Caravelle AT juga ikut dilepas. Kendaraan ini awalnya dinilai senilai Rp 17.917.000, namun laku terjual di angka fantastis, yakni Rp 123.917.000.

“Mobil VW Caravelle ini kami nilai Rp 17 juta, tapi ternyata bisa terjual Rp 123 juta. Ini semua bagian dari perkara Rafael Alun,” ujar Jaksa Eksekusi KPK, Syarkiah, saat memberikan keterangan pada Rabu (12/6/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Lelang tidak berhenti sampai di situ. Sebuah motor gede (moge) merek Triumph, tipe Speedmaster Bonneville 1200 HT, dibuka dengan harga Rp207 juta, akhirnya terjual di angka Rp 211 juta.

Dengan total nilai penjualan hanya dari tiga barang tersebut saja, KPK berhasil menyetor Rp130.120.000 ke kas negara, belum termasuk moge senilai ratusan juta rupiah.

Jaksa Syarkiah mengingatkan para pemenang lelang agar segera melunasi barang yang dimenangkan dalam waktu maksimal lima hari.

Jika tidak, maka uang jaminan akan dianggap hangus dan disita negara.

“Itu namanya wanprestasi. Jika tidak dilunasi, maka uang jaminan akan disetor ke kas negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Rafael Alun telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Hakim juga menambahkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 miliar, sebagai bentuk pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi dan pencucian uang yang dilakukannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan penjara 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan, dan uang pengganti Rp 10 miliar,” ucap Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, dalam sidang yang digelar awal Januari 2024.

Kasus Rafael Alun menjadi peringatan keras bahwa kejahatan jabatan tak hanya berujung bui, tapi juga penghapusan total atas kemewahan yang selama ini dinikmati dengan cara haram. (Laporan : F1 || majalahfakta.id)