Dibekuk Polisi, Pelaku Pembuat Surat PCR Palsu di Bandara Sentani, Jayapura

Majalahfakta.id – Polres Jayapura melalui Satuan Reserse Kriminal, terus mendalami hasil penangkapan para pelaku pembuat surat keterangan hasil Swab PCR palsu di Bandara Sentani Kabupaten Jayapura, Kamis, (05/8/2021).

Penangkapan tiga pelaku dengan rincian seorang pria dan dua wanita. Masing – masing berinisial SM (23), NK (22) dan MA (20). Terkait pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan Swab PCR palsu, Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura terjadi pada Senin, (02/8/2021) di Bandara Sentani Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tiga pelaku pembuat surat PCR palsu tersebut. “Penangkapan tersebut berawal dari petugas KKP Bandara Sentani menemukan seorang calon penumpang berinisial TH (38) menggunakan surat hasil PCR palsu. Sehingga hal tersebut dilaporkan ke kami, berdasarkan laporan tersebut anggota Polsek Kawasan Bandara Sentani langsung mengamankan salah seorang tersangka berinisial SM (23), “ ungkapnya.

“Kemudian bersama Satuan Reserse Kriminal anggota mengembangkan kasus ini ke rumah kosan pelaku yang berada di pasar baru Youtefa Abepura, di sana anggota kembali berhasil mengamankan dua orang wanita yang juga pelaku berinisial NK (22) dan MA (20), ” beber Kapolres Jayapura.

Lanjut AKBP Fredrickus, dari hasil penggeledahan di kosan pelaku didapati juga peralatan untuk membuat surat Swab PCR palsu diantaranya kartu vaksin, laptop, printer, cap/stempel dan beberapa lembar surat PCR palsu.

Saat ini ketiga pelaku dan seorang calon penumpang berinisial TH (38) masih intensif dilakukan pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Masih kami dalami sudah berapa lama mereka beroperasi di Bandara Sentani, ketiganya dan seorang penumpang tersebut saat ini telah kami tahan dan mendekam di sel tahanan Polres Jayapura, “ kata Kapolres.

“Ketiga pelaku dan penumpang kami jerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara, “ pungkas Kapolres Jayapura. (ren)