Cinta Segitiga Bos Expedisi Margomulyo Berujung Pengeroyokan

FAKTA – Seorang wanita Dukuh Kupang Surabaya mendatangi Kepolisian Resort Sawahan untuk melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang baru saja dialaminya.

Hn (42) menceritakan kronologi kejadian dari awal sampai terjadinya penganiayaan yang dilakukan 2 orang wanita di Kost tempat dia tinggal. Kamis (10/04/2025) sekira pukul 17.00 WIB, dia diminta datang seorang wanita untuk membuat kesepakatan tertulis yang isinya keduanya (korban dan Ayah terlapor) berjanji tidak akan bertemu atau melanjutkan hubungan terlarang mereka. Hn menyetujui dengan syarat tidak ada kekerasan.

Perlu diketahui Hn dan Koko (62) menjalin hubungan sejak 2 tahun lalu, sedangkan status Koko sudah beristri, terlapor merupakan anak dari Koko.

Lanjut kronologi, setelah Hn tiba di kost, seorang wanita PL (33) tiba – tiba menarik paksa rambut Hn dan wanita yang lain SLV(28) membantu memegang paksa lengan Hn sehingga menyebabkan luka memar di tangan Hn sebelah kiri. Setelah itu mereka saling memahami dan membuat surat kesepakatan disaksikan Pengacara mereka.

Tangkapan layar dari CCTV Kost saat kejadian

Atas kejadian tersebut Ketua Umum Aliansi Wartawan dan Advokat Surabaya (A.W.A.S), F. Chandra Kiswara memutuskan melaporkan tindakan mereka ke Polsek Sawahan Surabaya.

“Melihat bukti-bukti keterangan saksi, luka di tangan (menunggu hasil Visum) dan dikuatkan petunjuk bukti berupa rekaman CCTV Kost, maka kami akan melaporkan atas dugaan pengeroyokan yang diatur di pasal 170 KUHP,” Ujar Mr. Chan panggilan akrab Ketum AWAS.

“AWAS yang saat ini beranggotakan 30 Wartawan dan 12 Advokat akan selalu membela orang terdzolimi, kami harapkan Kepolisan menindak lanjuti laporan kami dan kami akan turut mengawal kasus ini,” Tegas Chandra.

Penyidik Reskrim Polsek Sawahan membenarkan adanya laporan tersebut, selanjutnya akan menindak lanjuti dengan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.(son)