Daerah  

Capai Miliaran Rupiah, Kelebihan Bayar Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Banyuasin

FAKTA – Kelebihan bayar tunjangan perumahan dan transportasi  DPRD Kabupaten Banyuasin mencapai miliaran Rupiah.

Diduga belum dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Banyuasin. Berdasarkan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK. RI) nomor. 31.A/LHP/XVIII. PLG/05/2023. Tertanggal 6 mei 2023.

Besarnya tunjangan perumahan DPRD yang ditetapkan tidak sesuai dengan ketentuan. Mengakibatkan kelebihan pembayaran pada priode Juli – Desember 2022.

Perhitungan pontensi kerugian mengacu kepada Perbub Banyuasin nomor 17 Tahun 2021. Periode Juli November 2022 dan Perbub Nomor 321 tahun 2022. Berlaku sejak 25 November 2022. Periode Desember 2022 kelebihan pembayaran sebesar Rp2.377.000.010,00.

Hal tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 18 tahun 2017. Tentang hak Keuangan dan Administrasi Pimpinanan dan Anggota DPRD. Pada pasal 17 ayat(3), besaran Tunjangan Perumahan yang di bayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berkaku untuk standar rumah negara bagi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air ,gas dan telpon.

Lampiran Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor.373/KPTS/2021. Tentang Sewa Rumah Negara.

Hal tersebut disebabkan Sekertaris DPRD selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam menghitung dan mengusulkan bersaran Anggaran Tunjangan Perumahan DPRD. Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dengan temuan BPK RI dan akan menindak lanjuti permasalahan tersebut atas Rekomendasi BPK. Diduga uang kelebihan bayar tersebut hingga saat belum di kembalikan ke kas daerah pemerintah Banyuasin.

Sementara itu, Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin Asin, Yayan dihubungi media ini tanggal (30/8/2023) pukul 14.00 WIB melalui nomor ponsel 0812731098xx sampai berita ini dikirim ke redaksi tidak direspon dan tidak memberikan tanggapan. (ito/hai)