FAKTA – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mulai menjalani evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penanggulangan bencana yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat. Evaluasi ini tidak hanya menyoroti penanganan saat bencana terjadi, tetapi juga mengkaji kesiapsiagaan sebelum bencana hingga efektivitas rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Proses tersebut diawali melalui Entry Briefing Evaluasi Penanggulangan Bencana yang diterima langsung Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, di ruang kerjanya di Parik Malintang. Pertemuan itu menjadi penanda dimulainya pengawasan selama 20 hari kerja yang akan berlangsung 13 Juli hingga 7 Agustus 2026
Evaluasi BPKP mencakup tiga tahapan utama dalam manajemen kebencanaan, yakni tahap prabencana yang berfokus pada mitigasi dan kesiapsiagaan, tahap tanggap darurat ketika bencana terjadi, serta tahap pascabencana yang meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur maupun pemulihan kehidupan masyarakat.
Bagi Kabupaten Padang Pariaman, evaluasi tersebut memiliki arti penting mengingat daerah ini termasuk wilayah yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup tinggi di Sumatera Barat. Ancaman banjir, longsor, abrasi pantai, hingga gempa bumi menuntut pemerintah daerah membangun sistem penanggulangan bencana yang tidak hanya cepat merespons, tetapi juga memiliki tata kelola yang efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pemaparannya, Tim BPKP menjelaskan bahwa pelaksanaan evaluasi mengacu pada berbagai regulasi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta petunjuk teknis pengawasan agenda prioritas penanggulangan bencana tahun 2026 yang diterbitkan Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan.
Pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Nomor PE.09.02/ST-573/PW03/2/2026. Tim evaluasi dipimpin Arif Ardiyanto sebagai penanggung jawab, didampingi Priyanta Eka Nugraha sebagai wakil penanggung jawab, Ilban Juliarjo sebagai pengendali teknis, serta Nasrullah, Heryeni Syahdira, dan Faisol sebagai anggota tim.
Dalam kesempatan itu, Bupati John Kenedy Azis menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menyambut positif pelaksanaan evaluasi tersebut. Menurut dia, pengawasan merupakan instrumen penting untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam urusan kebencanaan yang menyangkut keselamatan masyarakat.
“Kami mengucapkan selamat datang kepada Tim BPKP Perwakilan Sumatera Barat. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sangat terbuka terhadap proses evaluasi ini. Kami memandang pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi menjadi sarana perbaikan agar sistem penanggulangan bencana semakin kuat, tepat sasaran, dan memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat,” kata John Kenedy Azis.
Ia menilai evaluasi independen dari BPKP menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengukur efektivitas kebijakan yang selama ini dijalankan sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki.
John juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi objek evaluasi agar memberikan dukungan penuh kepada tim pemeriksa. Menurut dia, keterbukaan informasi dan kelengkapan data menjadi faktor penting agar hasil evaluasi benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.
“Saya menginstruksikan seluruh OPD terkait untuk bersikap kooperatif, responsif, dan transparan. Jadikan momentum ini sebagai kesempatan memperbaiki tata kelola, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penanggulangan bencana,” ujarnya.
Entry briefing tersebut turut dihadiri Sekretaris Inspektorat, perwakilan Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.
Menurut Bupati, hasil evaluasi BPKP diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan penanggulangan bencana di Padang Pariaman. Rekomendasi tersebut diharapkan mencakup penguatan mitigasi, peningkatan kesiapsiagaan, efektivitas penanganan darurat, hingga percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Kami ingin setiap rekomendasi yang diberikan benar-benar menjadi pijakan untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang semakin tangguh, terintegrasi, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat. Dengan demikian, Padang Pariaman akan semakin siap menghadapi berbagai potensi bencana di masa mendatang,” kata John.
Evaluasi yang dilakukan BPKP menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Di tengah meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi dan ancaman bencana geologi di berbagai wilayah Indonesia, tata kelola yang baik dinilai menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pemerintah dalam melindungi masyarakat, mempercepat pemulihan, sekaligus memastikan penggunaan anggaran kebencanaan berjalan secara efektif dan tepat sasaran. (SS)






