Semua  

Bupati Giri Prasta Serahkan SK PNS Kepada 43 Bidan PTT

Minta Kerja Keras, Ikhlas, Cerdas Dan Tuntas Untuk Masyarakat Badung

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa menyerahkan SK pengangkatan 43 orang CPNS dari Bidan PTT menjadi PNS Kabupaten Badung di Puspem Badung, Kamis (7/6).
Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa menyerahkan SK pengangkatan 43 orang CPNS dari Bidan PTT menjadi PNS Kabupaten Badung di Puspem Badung, Kamis (7/6).

BUPATI Badung, I Nyoman Giri Prasta, menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 43 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Bidan PTT menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Badung. Penyerahan dilakukan di Ruang Nayaka Gosana I, Kamis (7/6). Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), I Gede Wijaya, serta pihak Dinas Kesehatan.

Kepala BKPSDM, I Gede Wijaya, dalam laporannya menyampaikan, tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk menyerahkan SK Bupati Badung Tentang Pengangkatan CPNS Daerah Menjadi PNS Daerah Kabupaten Badung. Keputusan ditujukan kepada CPNS yang telah memenuhi syarat, sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2002 juncto Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS. Isinya menyatakan, pengangkatan CPNS menjadi PNS ditetapkan apabila telah memenuhi syarat, yakni pertama, menjalani masa percobaan/prajabatan selama satu tahun, yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi. Kedua, lulus pendidikan dan pelatihan. Dan, ketiga, telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS.

Lebih lanjut dikatakan, CPNS yang telah memenuhi persyaratan tersebut diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “CPNS yang hari ini akan menerima Keputusan Bupati Badung tentang Pengangkatan CPNS Daerah menjadi PNS Daerah Kabupaten Badung adalah Bidan PTT yang telah diangkat sebagai CPNS, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2017”.

Sementara itu, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, mengatakan, melalui acara tersebut pihaknya telah menyerahkan SK 100 persen kepada Bidan PTT yang dulunya menjadi CPNS dan sudah mengikuti prajabatan. “Sekarang astungkara sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Badung. Ini telah dilakukan sepenuhnya oleh Bapak Sekda Kabupaten Badung dan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Badung,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati Giri Prasta menyatakan pihaknya merasa bangga karena proses pengangkatan tersebut telah berlangsung dengan baik, tanpa ada yang tercecer. Pihaknya juga menyampaikan agar UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan dengan baik. “Kami minta agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagai abdi negara dalam wujud pelayanan kemasyarakatan. Demikian pula para bidan ini sebagai pegawai negeri agar siap bekerja keras, bekerja ikhlas, bekerja cerdas, dan bekerja tuntas, bertalian dengan pelayanan kesehatan di Kabupaten Badung,” tandasnya. (Rilis)