Majalahfakta.id – BPJS Kesehatan akan meniadakan kelas layanan 1, 2 dan 3 lalu mengubahnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Hal ini dilakukan secara bertahap dimulai 2022. Adanya transisi menjadi KRIS juga selambat-lambatnya dilakukan pada Januari 2023.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, ketentuan kelas standar ini mengikuti Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah amanah Undang-Undang SJSN.
Konsepsi Kelas Rawat Inap Standar yang akan diterapkan, Muttaqien menerangkan, secara garis besar mengutamakan 4 aspek.
Pertama, keselamatan pasien. Kedua, letak ruang inap berada di lokasi yang tenang, aman, dan nyaman.
Ketiga, ruang rawat inap harus memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang pelayanan lainnya. Keempat, ruang rawat inap harus dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
“Konsepsi dari KRIS adalah terstandardisasi, yang berarti menyamakan. Ada standardisasi pelayanan untuk rawat inap dalam JKN. Dalam beberapa banyak pertimbangan, sudah kami lakukan, bagaimana melakukan rancangan KRIS dan bagaimana ketika menentukan konsepsi yang akan dilakukan untuk pelaksanaannya,” terang Muttaqien. (rds)