Semua  

Bendesa Adat Se-Badung Gelar Paruman

Kadis Kebudayaan Badung, Ida Bagus Anom Bhasma, bersama narasumber Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, dan I Wayan Eka Niartha dari Kejaksaan Tinggi Bali menggelar Paruman Bendesa Adat (13/2) di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung.
Kadis Kebudayaan Badung, Ida Bagus Anom Bhasma, bersama narasumber Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, dan I Wayan Eka Niartha dari Kejaksaan Tinggi Bali menggelar Paruman Bendesa Adat (13/2) di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung.
Kadis Kebudayaan Badung, Ida Bagus Anom Bhasma, bersama narasumber Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, dan I Wayan Eka Niartha dari Kejaksaan Tinggi Bali menggelar Paruman Bendesa Adat (13/2) di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung.
Kadis Kebudayaan Badung, Ida Bagus Anom Bhasma, bersama narasumber Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, dan I Wayan Eka Niartha dari Kejaksaan Tinggi Bali menggelar Paruman Bendesa Adat (13/2) di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung.

BENDESA adat se-Kabupaten Badung, Selasa (13/2) menggelar Paruman Bendesa Adat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung. Paruman Bendesa Adat se-Badung ini difasilitasi Kadis Kebudayaan Badung, Ida Bagus Anom Bhasma, dengan menghadirkan narasumber Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati SH MH, dan I Wayan Eka Niartha SH MH dari Kejaksaan Tinggi Bali.

Kadis Kebudayaan, Ida Bagus Anom Bhasma, menyampaikan bahwa paruman bendesa adat ini berkaitan dengan adanya kegelisahan dari para bendesa adat menyikapi adanya pungutan-pungutan yang dilakukan. Untuk itu bendesa adat ingin mendapatkan informasi lebih dalam sehingga dapat menjalankan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dengan bersih dan bebas pungli. “Kami mengundang narasumber dari aparat penegak hukum yakni Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali, sehingga dapat memberikan informasi yang tepat agar ke depan bendesa adat dapat ngayah dengan aman dan nyaman serta tidak sampai ada bendesa-bendesa kami yang tertangkap, terkena operasi tangkap tangan (OTT) saber pungli karena ketidaktahuan mereka,” terangnya.

Dari paruman ini bendesa adat menginginkan adanya sebuah keputusan dari pemerintah daerah terkait dengan pungutan di desa adat. “Untuk itu kami akan konsultasikan ke Bagian Hukum dan format apa yang kira-kira ke depan dapat kita berikan kepada desa adat sehingga ada kepastian bagi mereka dalam bertindak dan melaksanakan kegiatan di desa adat,” tambah IB Bhasma.

Sementara dari paparan para narasumber sudah dijelaskan bahwa kalau sumbangan maupun punia masih diperbolehkan sepanjang itu tidak mengandung unsur pemerasan. “Intinya, tidak diperkenankan memungut dengan paksaan dan di luar kewajaran. Dalam penjelasan narasumber juga sudah jelas mana yang boleh, mana yang tidak boleh dilakukan, sehingga bendesa adat di dalam membuat perarem dengan membuat awig-awig, batasan-batasan yang disampaikan tadi dijadikan pedoman. Demikian pula harus mengacu pada Perda No. 3 Tahun 2003 Tentang Desa Pekraman,” jelasnya.

Adapun materi yang disampaikan narasumber Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati SH MH, adalah ”Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Bersih Dan Bebas Pungli”. Sedangkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Bali, I Wayan Eka Niartha SH MH, dengan materi ”Perlakuan Anggaran Daerah Terhadap Program Pembangunan Yang Direncanakan Di Desa Adat”. (Rilis)