PERUSAHAAN Daerah (PD) Irian Bhakti Cabang Merauke belum dapat mendistribusikan beras PNS sesuai Petunjuk Radiogram Direksi No. 01/RDG/000/I/2018 tentang jatah beras tahun 2018 karena perjanjian kerja (kontrak) belum ada. “Termasuk untuk jatah bulan November dan Desember 2017 juga belum dapat kami distribusikan karena dana angkutan yang disediakan oleh pemberi kerja hanya sampai bulan Oktober 2017,” ungkap Kepala PD Irian Bhakti Cabang Merauke, Willem Rihulay SH, kepada Wartawan Majalah FAKTA di ruang kerjanya pada hari Selasa, 6 Februari 2018, sekitar pukul 13.00 wit, ketika ditanya adanya keresahan ASN distrik pedalaman akibat keterlambatan menerima jatah berasnya.
Wem Rihulay SH pun menjelaskan bahwa hal ini sangat meresahkan ASN mengingat jatah beras adalah merupakan kebutuhan hidup ASN dan keluarganya. Ditegaskan pula bawahsanya pada tahun-tahun sebelumnya pekerjaan distribusi jatah beras ASN ini dikerjakan melalui penunjukan langsung kepada PD Irian Bhakti untuk mengerjakannya. Tetapi sekarang harus menunggu pelelangan (tender). “Setelah ada kepastian pemenang tendernya barulah kami melakukan pekerjaan pendistribusian beras tersebut. Hal inilah yang menyebabkan keterlambatan dalam pendistribusian jatah beras ASN ke pedalaman Papua dan Papua Barat. PD Irian Bhakti Cabang Merauke selama ini melayani 4 kabupaten yaitu Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digoel dan Mappi dengan jumlah jatah per bulan kurang lebih 180 ton atau per tahun kurang lebih 2.160 ton, dengan menggunakan sarana angkutan laut dan darat. Perlu diketahui juga bahwa keterlambatan ini sangat berdampak buruk bagi kehidupan ASN dan keluarganya yang bekerja di distrik-distrik pedalaman Papua dan Papua Barat. Harapan kami di tahun 2018 ini perjanjian kerja (kontrak)-nya lebih dipercepat sehingga PD Irian Bhakti dapat melayani jatah beras ASN secepatnya,” ungkap Wem Rihulay SH. (Jhon R)