Diduga Langgar Perda Surabaya No. 12/2014, Penyempitan Aliran dan Risiko Banjir Mengintai
Surabaya, majalahfakta.id – Pantauan tim Majalah Fakta di sempadan Kali Gubeng perbatasan Kelurahan Gubeng Klingsingan, Kecamatan Gubeng dengan Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, pada Kamis (22/10/2026), menemukan puluhan bangunan liar (bangli) berdiri di atas bantaran sungai.
Bangunan semi permanen hingga permanen itu digunakan sebagai tempat tinggal, garasi, warung, hingga gudang. Kondisi di lapangan tampak kumuh. Akses jalan inspeksi sungai tertutup bangunan. Aliran air menyempit karena sampah dan eceng gondok tersangkut di kolong bangunan.
Di lokasi juga terlihat tanggul batu kali retak dan terkikis. Beberapa bangunan bahkan berdinding bata merah permanen yang dibangun mepet bibir kali.
Aturan jelas melarang. Perda Kota Surabaya No. 12 Tahun 2014 dan Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 mengatur sempadan sungai bertanggul minimal 3 meter dari kaki tanggul luar. Pemanfaatan tanpa izin BBWS Brantas dan DSDABM Kota Surabaya tidak diperbolehkan.
“Kami yang kena dampaknya. Kalau hujan deras, air meluap karena sampah nyangkut di bawah bangunan itu. Baunya menyengat,” kata salah seorang warga Gubeng Klingsingan yang meminta namanya tidak disebutkan.
Senada, warga Gubeng Masjid menyebut bangunan sudah lama ada. Isu penertiban sempat beredar, namun hingga kini belum ada pembongkaran.
Warga berharap Pemkot Surabaya melakukan penataan. Selain soal estetika, keberadaan bangli di sempadan sungai rawan banjir dan melanggar Pasal 70 UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Catatan Redaksi: Laporan ini berdasarkan pantauan langsung dan keterangan warga di lapangan. Pemkot Surabaya, DSDABM, dan pihak kelurahan terkait akan dimintai keterangan dalam laporan lanjutan.
(Tim majalahfakta.id)






