Badung Sinergikan BPJS Dengan KBS, Masyarakat Badung Lebih Mudah Akses Pelayanan Kesehatan

Dukungan Pemerintah Kabupaten Badung bersinergi dengan pemerintah pusat di bidang kesehatan berbuah penghargaan dari pemerintah pusat melalui BPJS Pusat beberapa waktu lalu.
Dukungan Pemerintah Kabupaten Badung bersinergi dengan pemerintah pusat di bidang kesehatan berbuah penghargaan dari pemerintah pusat melalui BPJS Pusat beberapa waktu lalu.
Dukungan Pemerintah Kabupaten Badung bersinergi dengan pemerintah pusat di bidang kesehatan berbuah penghargaan dari pemerintah pusat melalui BPJS Pusat beberapa waktu lalu.
Dukungan Pemerintah Kabupaten Badung bersinergi dengan pemerintah pusat di bidang kesehatan berbuah penghargaan dari pemerintah pusat melalui BPJS Pusat beberapa waktu lalu.

TURUNNYA aturan baru dari pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menyatakan sejumlah layanan BPJS dikurangi, akibat terbitnya tiga aturan baru yakni Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No. 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No. 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No. 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik, sepertinya tidak menjadi persoalan dalam pelayanan kesehatan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Badung akan mensinergikan layanan BPJS dengan Kartu Badung Sehat (KBS) agar tidak menjadi permasalahan dalam memberikan layanan kesehatan masyarakat Badung.

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, melalui Kabag Humas Setkab Badung, Putu Ngurah Thomas Yuniartha, Rabu (1/8) mengatakan, meskipun ada atauran baru dari pihak BPJS, Kabupaten Badung sudah melakukan sinergi antara BPJS dengan KBS. “Anggaran yang disediakan untuk kesehatan tahun 2018 mencapai Rp 624 miliar lebih dan untuk pendampingan BPJS dengan program KBS sebesar Rp 100 miliar lebih yang terdiri dari anggaran premi JKN dan anggaran manfaat tambahan JKN,” ujarnya.

Lebih lanjut Thomas mengatakan, sinergi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung tersebut sesuai dengan aturan yakni Inpres No. 8 Tahun 2017 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Bagian ke-10 poin 3 dalam aturan tersebut berbunyi; memastikan bupati dan walikota mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional,” ujar mantan Camat Abiansemal ini.

Kesiapan Kabupaten Badung dalam menjamin masyarakat dalam bidang kesehatan ini juga sudah diakui oleh pemerintah pusat dengan Badung memperoleh Universal  Health Coverage JKN-KIS Award 2018. “Penghargaan ini merupakan penghargaan tertinggi yang dicapai Pemerintah Kabupaten Badung di bidang kesehatan dan pencapaian program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang disenergikan dengan Kartu Badung Sehat (KBS). Kami berharap masyarakat Kabupaten Badung akan tumbuh menjadi insan yang sehat dan kuat untuk membangun Badung ke depan,” jelasnya. (Humas Setda Kabupaten Badung)