UNTUK dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat dan tepat serta bebas KKN dalam bingkai regulasi namun tetap mengutamakan ketelitian yang tinggi sehingga pelayanan publik terhindar dari berbagai permasalahan hukum serta perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Badung menggelar Semiloka Penyelenggaraan Pelayanan Prima Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP Kabupaten Badung, Rabu (6/12), yang dibuka Bupati Badung diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Badung yang diwakili Anggota DPRD, I Wayan Suyasa, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Sila Haholongan Pulungan SH MH, Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Drs Kenedy SH MM, dan Pj Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, yang ditandai dengan pemukulan gong bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Badung.
Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan Semiloka Penyelenggaraan Pelayanan Prima Perizinan dan Non Perizinan merupakan kegiatan yang sangat strategis khususnya di dinas penanaman modal dan PTSP karena dinas ini merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan terkait dengan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Badung. Kabupaten Badung merupakan daerah tujuan wisata yang seiring dengan itu peningkatan ivestasi di Kabupaten Badung akan meningkat di mana diperlukan suatu pemahaman, visi dan persepsi yang sama terkait dengan pelayanan. Karena bagaimanapun juga di dalam memberikan pelayanan tidak hanya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, tetapi harus mempunyai integritas dan kepastian hukum karena muara dari pelayanan itu adalah bagaimana memberikan suatu produk pelayanan yang memiliki kepastian hukum yang akan dijadikan dasar dan landasan oleh masyarakat.
Dan, melalui semiloka ini dapat memberikan lebih banyak informasi yang akan menambah wawasan aparatur penyelengaraan pelayanan publik sehingga dapat meminimalisir hal-hal yang bersifat gratifikasi, korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pj Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, melaporkan, maksud dilaksanakan semiloka ini yaitu dalam rangka mewujudkan pelayanan prima khususnya dalam bidang perizinan dan non perizinan, sehingga tercapai kemudahan dalam berusaha dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemkab Badung. Sedangkan tujuannya untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan SDM aparatur penyelenggaraan pelayanan publik sehingga terwujud pelayanan publik yang bersih dan bebas dari KKN melalui tata kelola pelayanan yang berkualitas, berintegritas serta profesional.
Peserta semiloka yaitu seluruh pegawai DPMPTSP Kabupaten Badung serta beberapa instansi/lembaga vertikal serta perangkat daerah di Kabupaten Badung yang menyelenggarakan pelayanan publik. Narasumber dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dan Direskrimsus Polda Bali. (Rilis)