Anggota DPRD Padang Pariaman Ikuti Bimtek Implementasi UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah

Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, St Dedi Firmansyah, mengikuti Bimtek di Jakarta. (Foto: SS/majalahfakta.id)

FAKTA – Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, St Dedi Firmansyah, mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang digelar di Jakarta selama empat hari.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan dan Pengabdian pada Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi dan Ilmu Pendidikan Nasional tersebut bertujuan memperkuat pemahaman anggota legislatif daerah terhadap kebijakan terbaru di bidang pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Dalam pelatihan itu, peserta memperoleh materi mengenai prinsip hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, pembagian kewenangan fiskal, pengelolaan sumber pendapatan daerah, mekanisme transfer ke daerah, hingga penyusunan kebijakan fiskal dan penganggaran sesuai ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

Selain penyampaian materi, peserta juga mengikuti sesi diskusi, studi kasus, dan berbagi pengalaman terkait implementasi regulasi di berbagai daerah sebagai bagian dari penguatan kapasitas dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

St Dedi Firmansyah mengatakan pemahaman terhadap regulasi hubungan keuangan pusat dan daerah menjadi kebutuhan penting bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

“Sebagai wakil rakyat, kami memiliki tanggung jawab dalam pembentukan peraturan daerah, pembahasan dan persetujuan APBD, serta pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, pemahaman yang utuh terhadap UU HKPD menjadi bekal penting agar setiap kebijakan yang diambil tetap berada pada koridor peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurut dia, implementasi UU HKPD menuntut pemerintah daerah dan DPRD memiliki pemahaman yang sama mengenai pembagian kewenangan, sumber pendapatan, hingga pengelolaan anggaran agar pembangunan daerah berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Ia menilai peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis juga dapat memperkuat fungsi pengawasan DPRD sehingga penggunaan anggaran daerah lebih tepat sasaran, efisien, serta mampu mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Dedi menambahkan, berbagai materi dan pengalaman yang diperoleh selama kegiatan akan menjadi referensi dalam pembahasan rancangan peraturan daerah, penyusunan APBD, pengawasan terhadap program pemerintah daerah, hingga penyerapan aspirasi masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman.

“Dengan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah, kami berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih baik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi salah satu regulasi yang mengatur reformasi sistem fiskal nasional, termasuk penguatan kemandirian daerah, sinkronisasi kebijakan fiskal, serta peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif. (SS)