Alumni Kamboja Bangun Basis Judi Online di Bali Terancam 10 Tahun Penjara Bersama Komplotan Prostitusi Daring

Diressiber Polda Bali saat menunjukkan bukti pada konferensi pers penangkapan jaringan judi online (29/4/2026). (Foto : fa/majalahfakta.id)

FAKTA – Markas judi online jaringan internasional yang bersembunyi di Benoa, Kuta Selatan, dibongkar Ditressiber Polda Bali. Dalam Konferensi Pers di Mapolda Bali, pada Rabu pagi (29/4/2026), Ditressiber Kombes Pol Aszhari Kurniawan mengungkap keberhasilan jajarannya meringkus empat pengelola situs judi online KETUA.CO dan GN77, serta tiga wanita pelaku prostitusi daring yang berbasis di Denpasar dan Gianyar.

Keempat tersangka judi online yang diringkus di sebuah penginapan di Jalan Pratama, Benoa, pada Minggu (12/4/2026) adalah IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), MGB alias Aleta (22), dan WAB alias Guang Yun (31). Fakta mengejutkan terungkap bahwa Gisel dan Guang Yun merupakan “pemain lama” yang pernah bekerja di Filipina dan Kamboja, namun melarikan diri ke Bali setelah markas di luar negeri digerebek.

“Para pelaku bertugas sebagai telemarketing dan customer service. Mereka menghubungi 300 hingga 400 warga Indonesia setiap harinya untuk mempromosikan aplikasi judi online. Kami sudah terbitkan DPO terhadap leader jaringan ini berinisial CND,” tegas Kombes Pol Aszhari.

Di lokasi berbeda, polisi juga menciduk tiga tersangka wanita berinisial FF (28), TW (22), dan TRK (23) yang terbukti memproduksi dan menjual konten pornografi di media sosial. Ketiganya mengelola akun populer seperti @BABYCLARA23, @WULANDARIM58327, dan @MYSVNFL0WER dengan total pengikut mencapai belasan ribu orang. Modusnya, mereka sengaja menyebarkan video asusila untuk menjaring pelanggan kencan (Booking Order).

Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Bali. Para pelaku judi online dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, sementara pelaku pornografi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 407 ayat (1) KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. (fa)