Tuntutan Mati Dibacakan, Sidang Kasus Mutilasi di Padang Pariaman Kembali Bergulir

Terdakwa Mutilasi saat dihadapkan dalam Sidang, di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (28/4/2026). (Foto : Syafrial Suger/majalahfakta.id)

FAKTA – Setelah sempat tertunda hingga empat kali, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus mutilasi akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (28/4/2026). Persidangan berlangsung dengan pengawalan ketat dan menjadi perhatian publik yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Penundaan sebelumnya disebabkan kendala teknis serta kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sempat memicu pertanyaan dari keluarga korban terkait kepastian hukum. Pada sidang kali ini, JPU membacakan amar tuntutan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana mati terhadap terdakwa, Satria Juhanda alias Wanda. Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara beruntun, disertai tindakan mutilasi terhadap salah satu korban.

“Perbuatan terdakwa sangat keji dan di luar batas kemanusiaan. Tidak ada alasan pemaaf atas tindakan tersebut,” tegas JPU Hendrio Suherman di hadapan majelis hakim.

JPU juga menilai aksi pembunuhan dilakukan secara sistematis di beberapa lokasi berbeda, serta menimbulkan keresahan dan trauma mendalam di tengah masyarakat Padang Pariaman. Terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Sidang tersebut turut dihadiri terdakwa yang didampingi penasihat hukum, JPU, serta keluarga korban. Suasana haru menyelimuti ruang sidang saat tuntutan dibacakan. Keluarga korban yang sejak pagi menunggu jalannya persidangan tampak emosional, namun menyatakan lega atas tuntutan yang dijatuhkan.

Wenni, ibu salah satu korban, mengaku puas dengan langkah JPU dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang sejalan dengan tuntutan tersebut.

“Alhamdulillah, kami sangat puas dengan tuntutan JPU. Kami berharap vonis hakim nantinya sama dengan tuntutan jaksa,” ujarnya usai persidangan.

Ia menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir. Menurutnya, tindakan terdakwa yang menghilangkan nyawa anaknya serta korban lainnya dengan cara sadis tidak dapat ditoleransi.

“Apa yang dilakukan terdakwa sangat keji. Demi keadilan, kami meminta hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Richa Marianas, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya. Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyusun pembelaan tersebut.

Kasus pembunuhan berantai disertai mutilasi ini sebelumnya sempat menggemparkan publik nasional, setelah ditemukannya sejumlah jenazah yang kemudian mengarah pada keterlibatan terdakwa sebagai pelaku tunggal. Proses hukum yang berjalan kini menjadi sorotan sebagai upaya penegakan keadilan terhadap tindak kejahatan luar biasa yang mengusik rasa aman masyarakat. (ss)