Tambak Udang Mangkrak di Pesisir Padang Pariaman Ditertibkan, Pemkab Tekankan Reklamasi Demi Keselamatan dan Lingkungan

Kantor DPMPTP Padang Pariaman. (Foto: Syafrial Suger/majalahfakta.id)

FAKTA – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman bergerak cepat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan tambak udang di sepanjang pesisir daerah itu. Langkah ini menyusul insiden tragis meninggalnya seorang bocah di kawasan tambak mangkrak di Nagari Ketaping, yang memantik perhatian serius terhadap keselamatan dan tata kelola usaha tambak.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Padang Pariaman, Rianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan intensif pascainsiden tersebut. Hasilnya menunjukkan kondisi yang memprihatinkan, dari total 78 tambak udang vaname, hanya 26 yang masih beroperasi.

“Dari 26 tambak yang beroperasi, hanya sebagian yang memiliki izin. Sisanya masih belum mengantongi legalitas yang jelas,” ujar Rianto, Rabu (29/4/2026).

Lebih lanjut, ia merinci bahwa dari tambak yang aktif, hanya sembilan yang telah berizin, sementara 12 lainnya belum memiliki izin usaha. Sisanya berada dalam berbagai status administratif, termasuk yang memiliki kesesuaian tata ruang maupun yang terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Di sisi lain, sebanyak 51 tambak tercatat tidak beroperasi. Dari jumlah tersebut, hanya empat yang memiliki izin, sementara mayoritas—41 tambak—tidak berizin sama sekali. Kondisi ini diperparah dengan adanya tambak yang terbengkalai tanpa upaya pemulihan lingkungan.

Tambak Ilegal dan Modus Lama

Rianto tidak menampik bahwa praktik tambak ilegal telah lama menjadi persoalan kronis di wilayah pesisir. Modus operandi yang digunakan cenderung seragam, yakni memanfaatkan lahan yang diklaim masyarakat, lalu mendirikan tambak tanpa proses perizinan.

“Sering kali petambak datang, bekerja sama dengan pihak yang mengklaim tanah, lalu langsung membangun tanpa melapor ke pemerintah daerah,” katanya.

Fenomena lahan di sempadan pantai yang secara hukum merupakan milik negara, kerap menjadi sumber konflik. Lahan ini sering diklaim sebagai tanah ulayat dan disewakan kepada investor tambak.
Ketika usaha mengalami kerugian, terutama akibat serangan virus yang menyebabkan gagal panen, para pelaku usaha kerap meninggalkan lokasi begitu saja. Kolam-kolam bekas galian dibiarkan terbuka tanpa reklamasi, menciptakan potensi bahaya bagi masyarakat sekitar. “Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menyangkut kelalaian yang bisa berujung pada korban jiwa,” tegas Rianto.

Reklamasi Jadi Solusi Strategis

Pemerintah daerah kini menekankan pentingnya reklamasi atau pengurugan tambak mangkrak sebagai langkah prioritas. Selain untuk mencegah kecelakaan, langkah ini juga dinilai penting dalam memulihkan ekosistem pesisir yang rusak.

Namun demikian, Rianto mengakui bahwa proses reklamasi tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah. “Kami tidak bisa serta-merta menimbun kolam yang ada,” ujarnya.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar terkait biaya reklamasi. Menurutnya, dirinya tidak pernah menyebut angka pasti, melainkan hanya menegaskan bahwa proses tersebut membutuhkan anggaran.

Dorongan Perizinan dan Standar Lingkungan

Sebagai bagian dari penertiban, Pemkab Padang Pariaman mengimbau seluruh pelaku usaha tambak untuk segera mengurus perizinan. Legalitas usaha dinilai krusial untuk memastikan pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Selain itu, setiap pelaku usaha tambak harus menyiapkan Instalasi Pegelolaan Air Limbah (IPAL) guna menjaga kelestarian lingkungan. Pelaku usaha juga diminta menyediakan akses publik ke pantai serta melaporkan kegiatan usaha melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala.
“Kami ingin usaha tambak tetap berjalan, tetapi harus sesuai aturan dan tidak membahayakan masyarakat,” kata Rianto.

Dengan langkah evaluasi dan penertiban ini, pemerintah berharap tidak hanya mencegah terulangnya insiden serupa, tetapi juga mendorong pengelolaan sumber daya pesisir yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab. (ss)