Daerah  

Aktivis Bondowoso: Tak Ada Larangan dari BGN Perangkat Desa Jadi Relawan Dapur MBG

SPPG Bondowoso. (foto : ist/majalahfakta.id)

FAKTA – Owner dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pekalangan, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, Sujono, memberikan klarifikasi utuh soal keterlibatan seorang perangkat desa setempat yang pernah menjadi relawan di dapur MBG yang ia kelola.

Sujono tidak membantah pernah ada seorang perangkat desa yang sempat menjadi relawan dapurnya.

“Ya, sempat jadi relawan di dapur kami, namun sudah mengundurkan diri,” kata Jo sapaannya, Rabu (22/4/2026)

Jo menegaskan, sejauh ini dalam petunjuk teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN) tentang rekrutmen relawan tidak ada aturan eksplisit melarang perangkat desa jadi relawan dapur.

“Dasar kami melaksanakan rekrutmen adalah Juknis BGN, jadi siapapun bisa menjadi relawan sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan” ucap Jo.

Jo kembali menegaskan, relawan dapur dari unsur perangkat desa setempat memang sempat bekerja hanya beberapa bulan saja, namun kini sudah mengundurkan diri.

“Intinya tidak ada aturan BGN secara eksplisit yang kami langgar dalam rekrutmen relawan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Bondowoso, Mila Afriana dikonfirmasi mengatakan, bahwa sampai saat ini tak ada ada aturan yang membahas terkait perangkat desa jadi relawan dapur MBG.

“Tak ada aturan membahas hal itu,” tuturnya singkat.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Tenggarang, Deni Dwi Prihandoko, menuturkan bahwa ia dari awal tidak mengetahui ada perangkat desa jadi relawan dapur.

Namun setelah tahu, pihaknya langsung menghubungi perangkat tersebut untuk klarifikasi.

“Intinya sekarang sudah mengundurkan diri,” ucapnya.

Di lain pihak, aktivis Bondowoso, Ahroji, S.H, menyoroti masalah ini. Ia mengatakan sepengetahuannya, BGN tidak mengeluarkan aturan resmi larangan perangkat desa jadi relawan dapur MBG dalam Juknis rekrutmen.

“Dalam kacamata hukum, dasar larangan memiliki dalil jelas, jika tidak ada larangan maka boleh-boleh saja mitra merekrut perangkat desa, mungkin ada yang bisa menunjukkan ke saya larangan dari BGN,” ujar Ahroji.

Terkait SPPG yang merekrut perangkat desa jadi relawan dapur, Ahroji meyakini, BGN tidak akan memberikan sanksi apapun kepada mitra SPPG, selama mitra tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan BGN.

“BGN tidak sembarangan memberi sanksi, wong yang keracunan saja tidak ditutup, buktinya di wilayah Sumberwringin dulu, apalagi SPPG lain yang tidak melanggar,” ucapnya.

Menurutnya, jika persoalan utamanya terletak pada dugaan rangkap jabatan, maka hal ini harus dikaji lebih dalam lagi. Apakah pekerjaan sebagai perangkat terganggu atau tidak. Apakah menjadi staf resmi seperti Kepala dapur, akuntan, ahli gizi atau relawan.

“Jika pekerjaan lain berbenturan dengan tugasnya sebagai perankat desa, maka itu akan mengganggu. Namun jika jadi relawan MBG diwaktu yang berbeda, penafsiran kami, boleh saja, apalagk dari aturan BGN tidak ada larangan,” pungkasnya. (Gafur)