FAKTA – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Ngawi menghadapi persoalan serius yang tidak bisa lagi dianggap sepele. Dari total 213 bangunan yang telah berdiri, hanya 21 unit yang mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Artinya, sebanyak 192 bangunan lainnya berdiri tanpa legalitas yang sah.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan sejak awal. Bangunan yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa justru berdiri dengan status “abu-abu”, rawan melanggar aturan, dan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kini berupaya mengejar ketertinggalan dengan mendorong percepatan pengurusan izin, bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Berbagai langkah dilakukan, mulai dari edukasi teknis kepada pengurus koperasi hingga pendampingan langsung di lapangan. Namun, langkah ini terkesan terlambat karena sebagian besar bangunan sudah lebih dulu berdiri tanpa izin.
Tim teknis juga telah diterjunkan untuk melakukan pengecekan lapangan, terutama terkait aspek keselamatan dan keamanan bangunan. Meski bukan audit konstruksi menyeluruh, upaya ini menjadi dasar awal dalam proses pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Fakta bahwa banyak bangunan sudah terlanjur berdiri tanpa PBG semakin mempertegas adanya kelalaian dalam tata kelola pembangunan.
Ke depan, pemerintah berencana memprioritaskan penerbitan SLF dengan melibatkan konsultan teknis independen. Namun, langkah ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap bangunan benar-benar memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi.
Persoalan ini menjadi peringatan keras: pembangunan tanpa legalitas bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga cerminan lemahnya akuntabilitas. Jika tidak segera dibenahi secara serius dan transparan, KDMP berisiko menjadi proyek bermasalah yang justru membebani desa, bukan memberdayakannya. (Zamhari)






