FAKTA – Ngawi, 21 April 2026. Sikap yang terkesan lepas tangan ditunjukkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi. Ketua Bawaslu Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko, SH, secara terbuka mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan pengawasan sama sekali terhadap kegiatan Musyawarah Anak Cabang (Musancab) Partai PDI Perjuangan yang digelar di Pendopo Widya Graha, aset resmi milik Pemerintah Kabupaten Ngawi, pada Minggu, 19 April 2026.
Ironisnya, kegiatan yang melibatkan struktur partai dari tingkat kabupaten hingga desa tersebut bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan forum konsolidasi politik strategis untuk pembentukan kepengurusan PAC periode berikutnya. Namun demikian, Bawaslu justru memilih berada di luar gelanggang pengawasan.
Alasan yang disampaikan pun terdengar normatif sekaligus problematis: kegiatan tersebut dianggap berada di luar tahapan pemilu, sehingga tidak masuk dalam ruang lingkup kewenangan Bawaslu.
“Kalau bukan tahapan pemilu, itu bukan wilayah kami. Kami tidak punya kewenangan untuk menilai atau mengambil sikap,” tegas Yohanes.
Pernyataan ini sontak memantik pertanyaan serius. Di tengah sensitifnya isu penggunaan fasilitas negara oleh partai politik, publik justru disuguhi sikap pasif lembaga pengawas yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga netralitas.
Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan secara preventif, Bawaslu malah berlindung di balik dalih keterbatasan normatif. Padahal, potensi penyalahgunaan fasilitas pemerintah tidak selalu menunggu “tahapan resmi” untuk terjadi.
Yohanes berdalih, dalam konteks kampanye berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU, penggunaan fasilitas pemerintah memang diperbolehkan dengan sejumlah syarat ketat, antara lain tidak mengganggu pelayanan publik, mendapat izin resmi, serta menjunjung prinsip keadilan bagi seluruh peserta pemilu.
“Kalau dalam masa kampanye, boleh dengan catatan. Tapi ini bukan tahapan kampanye, jadi kami tidak bisa menilai,” ujarnya lagi.
Pernyataan tersebut justru mempertegas posisi Bawaslu yang memilih tidak masuk dalam substansi persoalan. Lebih jauh, ia juga mengakui bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan resmi terkait kegiatan tersebut—indikasi bahwa fungsi deteksi dini pun tidak berjalan.
Kondisi ini memunculkan kesan kuat adanya pembiaran yang seolah dilegalkan secara kelembagaan. Ketika ruang abu-abu dimanfaatkan oleh kekuatan politik, Bawaslu justru tampak enggan melangkah.
Publik pun layak bertanya:
Apakah Bawaslu hanya aktif saat tahapan formal berlangsung, dan abai ketika potensi pelanggaran terjadi di luar itu?
Atau, jangan-jangan ada keterbatasan yang membuat fungsi pengawasan menjadi tumpul dan kehilangan daya tekan?
Hingga kini, polemik penggunaan Pendopo Widya Graha oleh partai politik masih terus bergulir. Sementara itu, Bawaslu Ngawi tampak memilih berdiri di pinggir lapangan—bukan sebagai pengawas, melainkan sekadar penonton. (Zamhari)






