
KAPOLRESTA Jayapura, AKBP Gustav R Urbinas SH SIK, bersama jajarannya berhasil mengungkap 22 kasus narkoba yang terdiri dari 41 tersangka dan 22,87 gram narkotika terhitung 1 Januari sampai 16 April 2018.
Ketika dilakukan press conference di Mapolresta Jayapura, ada 4 orang pelaku masing-masing Yacob Ovide (YO), umur 19 tahun, dengan barang bukti 20 gram narkotika, Marlon Ramandey (MR), umur 19 tahun, dengan barang bukti 250 gram narkotika, Arthur Wapay (AW), umur 19 tahun, dengan barang bukti 2,1 kg narkotika, dan Petrus Tare (PT), umur 20 tahun, dengan barang bukti 12 gram narkotika. Keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Dari data yang diperoleh, ada juga tanaman ganja yang ditemukan di Perumahan Graha Yotefa Distrik Heram Perumnas II Waena. Dalam waktu yang singkat, AKP MBY Hanafi SH SIK melaporkan penemuan ladang tersebut kepada Kabag OPS AKP Leonardo Yoga SIK dan Kapolresta AKBP Gustav R Urbinas SH SIK. Bersama Kapolsek Abepura, mendatangi lokasi tersebut sehingga berhasil mencabut sebanyak 15 pohon ganja. (Jonathan R/F.1010)






