Opini  

RSUD Tipe D Padang Pariaman Tertahan Bunga Pinjaman: Ketika Harapan Rakyat Kalah oleh Kalkulator Anggaran

Catatan: Wartawan Majalah Fakta, Syafrial Suger (SS)

Ada yang lebih ironis daripada rumah sakit yang belum dibangun: rakyat sudah membutuhkan pertolongan, tetapi pemerintah masih sibuk mencari cara agar janji pembangunan tidak berubah menjadi tagihan yang mencekik anggaran.

Rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D di Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, kini terjepit di antara dua kenyataan. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan akses kesehatan yang lebih dekat. Di sisi lain, pemerintah daerah mengakui kemampuan fiskalnya belum memadai untuk menanggung beban pembiayaan proyek senilai sekitar Rp70 miliar.

Di atas lahan seluas 1,8 hektare di Korong Sungai Sirah, harapan itu telah memperoleh tempat. Dukungan masyarakat telah dihimpun, rencana kerja sama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) telah dibicarakan, dan rumah sakit tersebut diproyeksikan melayani sekitar 150 ribu hingga 175 ribu penduduk di wilayah utara Padang Pariaman.

Namun, hingga 22 Oktober 2026, pembangunan itu masih menghadapi persoalan pembiayaan. Sekretaris Daerah Padang Pariaman, Hendra Aswara, menyebut kewajiban pembayaran bunga dan cicilan pinjaman menjadi kendala karena APBD daerah belum mampu menanggungnya tanpa berisiko mengganggu belanja lain.

Menurut Hendra, pemerintah daerah harus menyiapkan cicilan lebih dari Rp20 miliar per tahun. Pada saat bersamaan, pemerintah tetap harus membayar gaji pegawai, menyelenggarakan pelayanan publik, dan membiayai program pembangunan lainnya.

Di sinilah sebuah proyek yang semula dijanjikan sebagai jalan menuju kesembuhan mulai memperlihatkan penyakit yang lebih rumit: kesenjangan antara ambisi pembangunan dan kemampuan membayarnya.

Barangkali kalkulator anggaran memang tidak mengenal belas kasihan. Ia tidak bisa dibujuk dengan pidato, tidak dapat disogok dengan slogan, dan tidak akan mengurangi angka cicilan hanya karena sebuah proyek telah disebut sebagai kebutuhan rakyat.

Tetapi manusia yang menyusun anggaran semestinya memahami sesuatu yang sering luput dari tabel keuangan: kebutuhan kesehatan tidak berhenti hanya karena angka-angka belum menemukan kesepakatan.

Ketika Pasien Menunggu, Anggaran Mengadakan Rapat

Rumah sakit di Pilubang dirancang untuk memperluas layanan kesehatan bagi warga Kecamatan Sungai Limau, Sungai Geringging, Batang Gasan, dan IV Koto Aur Malintang. Wilayah-wilayah ini diharapkan memperoleh akses pelayanan yang lebih dekat, sehingga masyarakat tidak selalu menghadapi perjalanan panjang ketika membutuhkan perawatan.

Bagi pejabat, jarak mungkin cukup diukur melalui kilometer. Bagi keluarga pasien, jarak bisa berarti ongkos kendaraan, waktu yang hilang, kecemasan di sepanjang perjalanan, bahkan kesempatan memperoleh pertolongan tepat waktu.

Demam tidak menunggu keputusan badan anggaran. Kecelakaan tidak meminta dispensasi kepada sekretariat daerah. Ibu yang mengalami komplikasi persalinan tidak dapat mengirim surat permohonan agar penyakitnya bersabar sampai pembahasan pembiayaan selesai.

Penyakit tidak mengenal kalender politik.

Karena itu, pembangunan rumah sakit ini bukan sekadar urusan mendirikan bangunan. Ia menyangkut tanggung jawab pemerintah menyediakan pelayanan publik yang layak dan memastikan masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban keterbatasan fasilitas.

Namun, kebutuhan yang mendesak tidak berarti pemerintah boleh mengabaikan kemampuan keuangan. Rumah sakit yang dibangun melalui pembiayaan tidak terukur justru dapat melahirkan persoalan baru: anggaran pelayanan lain tertekan, program masyarakat tersisih, dan generasi berikutnya mewarisi kewajiban yang tidak mereka putuskan sendiri.

Maka, persoalannya bukan memilih antara membangun rumah sakit atau menyelamatkan APBD. Persoalan sesungguhnya adalah bagaimana memenuhi kebutuhan kesehatan tanpa membuat keuangan daerah kehilangan kemampuan melayani kebutuhan lain.

Sayangnya, pertanyaan semacam ini sering terdengar kurang heroik dibandingkan pengumuman pembangunan. Menyebut angka investasi di podium terasa lebih meriah daripada menjelaskan berapa besar bunga, kapan cicilan jatuh tempo, dan dari pos anggaran mana uang pembayaran akan diambil.

Padahal, justru di situlah mutu kepemimpinan diuji.

Pinjaman Boleh, tetapi Jangan Menyulap Masa Depan

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebelumnya menjajaki kerja sama pembiayaan dengan PT SMI. Namun, menurut penjelasan Sekda Hendra Aswara, skema tersebut menghadapi kendala karena kewajiban bunga dan cicilan dinilai belum sesuai dengan kapasitas fiskal daerah.

Persoalan ini semestinya menjadi bahan evaluasi yang serius, bukan sekadar alasan untuk mengakhiri pembicaraan.

Dalam pemerintahan, pinjaman bukan barang haram. Pembiayaan jangka panjang dapat menjadi instrumen pembangunan apabila manfaatnya jelas, biaya dan risikonya terukur, serta kewajiban pembayarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan.

Yang berbahaya adalah ketika pinjaman diperlakukan seolah-olah uang tambahan yang tidak perlu dipikirkan hari esoknya.

Utang pemerintah daerah tidak ikut pensiun ketika kepala daerah mengakhiri masa jabatan. Ia tidak menghilang ketika anggota legislatif berganti. Ia juga tidak merasa malu menagih hanya karena pejabat yang menandatangani kesepakatan sudah berpindah kantor.

Para pejabat boleh berganti kursi. Cicilan tetap duduk di tempatnya.

Karena itu, apabila benar terdapat persoalan mengenai jangka waktu pembiayaan, perubahan ketentuan, atau kesesuaian antara persetujuan eksekutif dan legislatif, semuanya perlu dijelaskan berdasarkan dokumen yang dapat diperiksa.

Masyarakat perlu mengetahui skema pembiayaan yang sebenarnya, termasuk nilai pinjaman, bunga, tenor, jadwal pembayaran, persyaratan pencairan, serta dampaknya terhadap APBD. Jika terdapat perbedaan antara kesepakatan awal dan ketentuan yang kemudian dibicarakan, pemerintah harus menjelaskan apa yang berubah dan apa dasar perubahannya.

Jangan sampai urusan yang semestinya terang justru diselimuti kabut istilah teknis, seolah-olah masyarakat tidak berhak bertanya karena tidak duduk di ruang perundingan.

Kata komitmen memang terdengar indah. Tetapi dalam urusan keuangan publik, komitmen tanpa perhitungan hanyalah optimisme yang dikirim ke masa depan bersama tagihan.

Regulasi Bukan Dekorasi di Meja Kekuasaan

Persoalan lain muncul ketika rencana pembangunan disebut telah memperoleh persetujuan melalui proses eksekutif dan legislatif, tetapi pelaksanaannya kemudian terkendala oleh kemampuan anggaran dan persoalan pembiayaan.

Jika persetujuan tersebut memang telah diberikan, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai ruang lingkup dan status hukumnya. Apakah persetujuan itu mencakup keseluruhan skema pembiayaan? Apakah seluruh persyaratan pinjaman telah terpenuhi? Apakah terdapat perubahan ketentuan yang membutuhkan persetujuan tambahan?

Pertanyaan itu tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Ia justru merupakan bagian dari pengawasan yang wajar terhadap keputusan pemerintah.

Regulasi bukan hiasan untuk mempercantik dokumen pembangunan. Ia adalah pagar agar kekuasaan tidak berlari terlalu jauh mengikuti keinginannya sendiri.

Jika terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan, persetujuan, dan kemampuan fiskal, penangguhan sementara dapat menjadi langkah yang masuk akal. Lebih baik menghentikan proses untuk memperbaiki perhitungan daripada memaksakan proyek dan kemudian membebankan akibatnya kepada masyarakat.

Namun, penangguhan juga tidak boleh menjadi nama lain bagi ketidakmampuan mengambil keputusan.

Pemerintah perlu menerangkan apa yang sedang diperiksa, siapa yang bertanggung jawab menyelesaikannya, berapa lama evaluasi berlangsung, dan apa pilihan yang tersedia. Jika skema pinjaman tidak layak, apakah akan dicari sumber pembiayaan lain? Jika diperlukan perubahan desain atau tahapan pembangunan, bagaimana pengaruhnya terhadap biaya dan manfaat pelayanan?

Tanpa penjelasan semacam itu, masyarakat hanya akan menyaksikan sebuah proyek berjalan di tempat: lahannya ada, kebutuhannya nyata, rencananya pernah diumumkan, tetapi kepastian pelaksanaannya menguap di antara meja birokrasi.

Di negeri yang gemar meresmikan harapan, barangkali penjelasan merupakan pekerjaan yang paling jarang dipotong pitanya.

Janji Politik Tidak Bisa Menjadi Jaminan Pinjaman

Bupati Padang Pariaman terpilih pernah menegaskan bahwa RSUD Tipe D di wilayah utara harus hadir untuk masyarakat. Pernyataan tersebut menempatkan proyek ini bukan sekadar sebagai agenda pembangunan, melainkan juga sebagai janji politik yang menyangkut kebutuhan warga.

Janji itu tentu patut ditagih. Namun, penagihannya harus diarahkan pada hasil dan tanggung jawab, bukan semata-mata pada pertarungan siapa yang paling berhak mengklaim gagasan tersebut.

Sebab, rumah sakit bukan milik kepala daerah, bukan milik partai politik, dan bukan pula panggung untuk mengabadikan nama seseorang. Rumah sakit adalah fasilitas publik yang semestinya bertahan melampaui pergantian kekuasaan.

Jika pembangunan terhambat karena pembiayaan, masyarakat berhak meminta solusi. Jika proyek harus ditunda demi kepatuhan hukum dan kehati-hatian fiskal, pemerintah berhak menjelaskan alasannya. Namun, keduanya tidak boleh saling digunakan sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab.

Tidak cukup mengatakan proyek akan dibangun karena sudah menjadi janji. Tidak cukup pula menyatakan proyek belum dapat dilaksanakan karena APBD terbatas.

Di antara dua pernyataan itu harus ada pekerjaan nyata: perhitungan keuangan yang terbuka, pilihan pendanaan yang rasional, tahapan pembangunan yang terukur, dan tenggat penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kalau tidak, politik pembangunan hanya akan menjadi seni mengubah kebutuhan masyarakat menjadi kalimat-kalimat yang terdengar meyakinkan.

Warga memperoleh janji hari ini, penjelasan besok, evaluasi lusa, dan ketidakpastian yang diwariskan dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya.

Sementara itu, orang sakit tetap harus mencari pertolongan di tempat lain.

Jangan Mengorbankan Pelayanan demi Bangunan

Ada alasan kuat bagi pemerintah untuk tidak memaksakan pinjaman yang melampaui kemampuan fiskal. Cicilan lebih dari Rp20 miliar per tahun, sebagaimana disampaikan Sekda, bukan angka kecil bagi daerah yang juga harus membiayai pegawai dan pelayanan publik.

Jika pembiayaan RSUD menggerus anggaran layanan dasar lain, masyarakat berisiko menghadapi pilihan yang sama-sama tidak menyenangkan: memperoleh rumah sakit baru tetapi kehilangan dukungan bagi kebutuhan publik lainnya, atau mempertahankan ruang fiskal tetapi terus mengalami keterbatasan akses kesehatan.

Karena itu, pemerintah harus menghindari cara berpikir yang menempatkan pembangunan fisik sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan.

Gedung rumah sakit memang penting. Namun, rumah sakit juga membutuhkan tenaga medis, peralatan, obat-obatan, biaya operasional, sistem rujukan, serta anggaran pemeliharaan. Bangunan yang selesai tanpa dukungan operasional yang memadai hanya akan menambah daftar fasilitas yang megah dalam foto, tetapi terbatas manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.

Pemerintah perlu menghitung biaya keseluruhan, bukan hanya ongkos mendirikan dinding dan memasang atap.

Apakah kapasitas 50–100 tempat tidur yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan layanan? Bagaimana kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan dipenuhi? Berapa biaya operasional tahunan? Bagaimana rumah sakit akan dibiayai setelah pembangunan selesai?

Pertanyaan itu tidak dimaksudkan untuk mengecilkan harapan warga. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar harapan tidak berhenti sebagai bangunan yang tidak mampu berfungsi secara optimal.

Rumah sakit yang baik bukan sekadar rumah bagi pasien. Ia juga harus menjadi tempat pelayanan yang berkelanjutan, dengan pembiayaan yang sehat dan tata kelola yang dapat diawasi.

Jangan sampai pemerintah terlalu sibuk mencari uang untuk membangun rumah sakit, tetapi lupa menyiapkan uang agar rumah sakit itu dapat bekerja.

Rakyat Tidak Boleh Menjadi Pasien dari Ketidakpastian

Hingga persoalan pembiayaan menemukan jalan keluar, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman seharusnya tidak membiarkan rencana RSUD Tipe D di Pilubang menggantung tanpa arah.

Pemerintah dapat membuka informasi mengenai status proyek, menyampaikan hasil evaluasi pembiayaan, mengkaji alternatif pendanaan, dan menyusun tahapan pelaksanaan berdasarkan kemampuan fiskal. Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah dukungan pemerintah pusat masih dapat diupayakan melalui program yang sesuai.

Jika diperlukan, kajian kelayakan fiskal dapat diperbarui dengan memperhitungkan skenario biaya, bunga, tenor, dan kemampuan pembayaran. Setiap pilihan perlu dibandingkan secara terbuka, termasuk konsekuensinya terhadap belanja pegawai, pelayanan dasar, dan pembangunan lainnya.

DPRD pun memiliki tanggung jawab pengawasan untuk memastikan keputusan yang diambil tidak hanya layak secara politik, tetapi juga masuk akal secara keuangan dan sah secara hukum.

Masyarakat tidak harus menjadi ahli ekonomi untuk memahami bahwa uang publik memiliki batas. Mereka juga tidak perlu menjadi pakar hukum untuk mengetahui bahwa keputusan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan.

Yang mereka perlukan ialah kepastian bahwa kebutuhan mereka tidak dikalahkan oleh kepentingan politik, bahwa anggaran tidak dikelola dengan gegabah, dan bahwa janji pembangunan tidak dibiarkan membusuk dalam tumpukan dokumen.

Di sinilah satire menemukan sasaran sesungguhnya. Bukan pada rumah sakit yang belum berdiri, bukan pula pada kehati-hatian pemerintah yang mungkin memang diperlukan, melainkan pada kebiasaan menjadikan pengumuman sebagai prestasi sebelum persoalan paling mendasar diselesaikan.

Sebab, sebuah rencana tidak menjadi kenyataan hanya karena sering disebut. Sebuah proyek tidak otomatis layak hanya karena manfaatnya besar. Dan sebuah janji tidak lunas hanya karena telah disampaikan di hadapan masyarakat.

Pembangunan membutuhkan keberanian untuk memulai, tetapi juga kedewasaan untuk menghitung. Ia membutuhkan komitmen politik, tetapi sekaligus keterbukaan terhadap kritik. Ia memerlukan uang, tetapi lebih dari itu, ia memerlukan tanggung jawab.

Sebelum Batu Pertama, Sembuhkan Dulu Cara Berpikir

RSUD Tipe D di Pilubang masih menyimpan harapan besar bagi masyarakat utara Padang Pariaman. Lahan 1,8 hektare telah disiapkan, kebutuhan layanan kesehatan tidak dapat diabaikan, dan rencana pembangunannya memiliki tujuan publik yang jelas.

Kini, tantangannya adalah memastikan bahwa tujuan itu tidak kandas oleh pembiayaan yang tidak sesuai kemampuan daerah, proses pengambilan keputusan yang kurang transparan, atau tarik-menarik kepentingan yang tidak berhubungan dengan keselamatan masyarakat.

Jika pinjaman kepada PT SMI tidak layak dalam kondisi fiskal saat ini, carilah alternatif yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat persoalan regulasi, selesaikan secara terbuka. Jika proyek perlu ditangguhkan, sampaikan alasan, tahapan, dan target penyelesaiannya kepada masyarakat.

Jangan biarkan penundaan menjadi kebijakan tanpa ujung.

Dan jangan pula memaksakan pembangunan hanya demi menyelamatkan wajah politik. Tidak ada kehormatan yang lebih tinggi daripada mengakui keterbatasan, memperbaiki perhitungan, lalu menemukan jalan yang benar-benar bisa ditempuh.

Pada akhirnya, rumah sakit bukan monumen untuk mengenang siapa yang pernah berkuasa. Ia adalah tempat orang datang ketika tubuhnya tidak lagi sanggup menunggu.

Karena itu, sebelum batu pertama diletakkan, para pengambil kebijakan perlu memeriksa resep pembangunan mereka sendiri. Apakah anggarannya sehat? Apakah dasar hukumnya jelas? Apakah pembiayaannya berkelanjutan? Dan apakah rakyat benar-benar menjadi tujuan, bukan sekadar alasan yang disebut berulang-ulang?

Jangan sampai rumah sakit yang dirancang untuk menyembuhkan manusia justru menjadi monumen bagi penyakit birokrasi: ambisi yang berlari lebih cepat daripada perhitungan, janji yang lebih panjang daripada kemampuan membayar, dan keputusan yang baru diperiksa setelah harapan telanjur diumumkan.

Sebab, rakyat tidak meminta istana. Mereka hanya membutuhkan rumah sakit yang dibangun dengan benar, dibiayai secara bertanggung jawab, dan benar-benar dapat digunakan ketika pertolongan dibutuhkan.

Dalam pemerintahan yang sehat, pembangunan harus tunduk kepada aturan dan kemampuan keuangan—bukan aturan serta akal sehat yang dipaksa bertekuk lutut di hadapan ambisi pembangunan. (SS)