FAKTA – Philip, yang akrab disapa Kuyung, membantah melakukan penganiayaan terhadap Calvin dalam insiden di Kafe LA, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Philip menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk membela diri atas laporan yang kini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Kuasa hukum Philip, M. Yamin, S.H., bersama Abdi, S.H., menyampaikan bantahan tersebut saat ditemui di kantor redaksi Majalah Fakta Biro Palembang, Senin (19/10/2026).
Mereka menegaskan akan mendampingi kliennya selama proses hukum berlangsung.
Menurut Yamin, Philip tidak mengakui melakukan pemukulan sebagaimana yang dilaporkan Calvin.
Pihaknya juga menyatakan sedang mempertimbangkan laporan balik terhadap pelapor.
“Kami akan tetap mendampingi klien kami karena ini menyangkut nama baiknya. Klien kami merasa tidak melakukan penganiayaan seperti yang dilaporkan,” ujar Yamin.
Berawal dari Perselisihan di Kafe
Berdasarkan keterangan pihak Philip, peristiwa tersebut terjadi pada 22 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Kafe LA, Sungai Lilin.
Saat itu, DJ Gita Karamoy, yang disebut sebagai istri Philip, tengah menghadiri acara di kafe tersebut bersama asistennya.
Dalam penuturan pihak Philip, perselisihan bermula ketika seorang tamu melontarkan komentar mengenai penampilan Gita.
Calvin kemudian disebut ikut melontarkan perkataan yang mempertanyakan keaslian bagian tubuh Gita sekaligus menyebutnya dengan istilah yang dianggap menghina.
Ucapan tersebut disebut didengar langsung Gita sehingga memicu adu mulut.
Philip, yang mendengar keributan itu, kemudian datang untuk menanyakan maksud perkataan yang ditujukan kepada istrinya dan berupaya meredakan situasi.
Namun, menurut versi pihak Philip, suasana kembali memanas ketika Calvin menyatakan dirinya telah dipukul.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Sungai Lilin.
Kronologi itu merupakan keterangan dari pihak Philip dan kuasa hukumnya.
Rangkaian kejadian secara menyeluruh, termasuk dugaan pemukulan yang dilaporkan Calvin, masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan para saksi dan hasil penyelidikan kepolisian.
Philip Penuhi Panggilan Penyidik
Philip disebut telah memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya. Ia membantah tuduhan penganiayaan yang diarahkan kepadanya.
Dalam perkara ini, Philip diduga dilaporkan terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, penentuan unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Kuasa hukum menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan sekaligus mempersiapkan langkah lanjutan untuk membela kepentingan kliennya.
Rencana pelaporan balik terhadap Calvin, menurut mereka, berkaitan dengan bantahan atas tuduhan yang dinilai merugikan nama baik Philip.
Polisi Sebut Perkara Masih Diselidiki
Kapolsek Sungai Lilin, Marlin, saat dikonfirmasi media ini melalui telepon, menyatakan kepolisian bekerja sesuai prosedur.
Ia menegaskan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami bekerja sesuai dengan prosedur, dan ini juga masih dalam penyelidikan. Kami selalu terbuka terhadap keluhan masyarakat,” ujar Marlin.
Dengan proses penyelidikan yang masih berlangsung, fakta mengenai dugaan penganiayaan di Kafe LA belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.
Keterangan pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta bukti yang relevan diperlukan untuk memperjelas peristiwa tersebut.
Hingga berita ini disusun, keterangan Calvin mengenai laporan yang dibuatnya belum tercantum dalam bahan informasi yang diterima redaksi.
Ruang klarifikasi tetap terbuka agar pemberitaan mengenai perkara ini dapat memuat keterangan para pihak secara berimbang. (raito)






