Sebut Upah Minimum Dijadikan Tameng Hotel Mewah, Guru Besar Unmas Peringatkan Eksodus Tenaga Kerja Muda

Prof. I Wayan Gede Wiryawan (tengah), dalam diskusi bertajuk Gemerlap Pariwisata Bali. (Foto : fa)

Gianyar, majalahfakta.id — Sistem hukum ketenagakerjaan dan pengupahan di Indonesia dinilai mengalami cacat mendasar sejak dalam pikiran. Akibat ketiadaan sistem pengupahan yang baku, kebijakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang selayaknya menjadi jaring pengaman sosial dasar justru dijadikan tameng oleh hotel-hotel bintang lima untuk menekan kesejahteraan pekerja. Kondisi ini makin parah karena mandat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mewajibkan penerapan sistem pengupahan daerah hingga kini hanya menjadi dokumen di atas kertas.

Kritik tajam tersebut dibeberkan oleh Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar, Prof. I Wayan Gede Wiryawan, dalam diskusi bertajuk Gemerlap Pariwisata Bali, Sudahkah Upah Pekerja Sebanding dengan Biaya Hidup yang digelar di Warung Kuah Pindang, Ubud, Gianyar, Minggu (14/9/2026).

Dalam membedah akar masalah ketenagakerjaan, Prof. Wiryawan menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan nasional gagal membangun hubungan hukum yang adil karena mempertemukan dua pihak dengan kepentingan yang saling bertolak belakang secara ekstrem.

“Hukum ketenagakerjaan ini adalah hukum yang paling unik dan fenomenanya luar biasa. Dua subjek ini berhubungan dalam tanda petik karena terpaksa. Karena yang namanya bekerja pasti ingin upah tinggi, bekerja sesimpel mungkin, sesedikit mungkin. Kalau pengusaha pasti dia berpikir memberikan upah rendah dan pekerjaannya banyak. Ini hukum yang cacat sebenarnya. Kalau hukumnya sadar sudah cacat, sistemnya juga cacat. Jangan harap pernah terjadi hubungan hukum di hukum ketenagakerjaan yang baik,” tegas Prof. Wiryawan.

Akademisi asal Guwang, Gianyar itu menyebut ketiadaan sistem pengupahan yang jelas di Indonesia menjadi pemicu utama anak-anak muda Bali dan Indonesia memilih eksodus bekerja ke luar negeri seperti Korea Selatan, Australia, hingga Amerika Serikat.

“Adakah sistem pengupahan di kita? Itu pertanyaan saya. Adakah sistem pengupahan yang menyebabkan anak muda itu sekarang lari ke luar negeri dan anak muda itu tidak mau balik? Di dunia itu, hampir di semua negara yang sistem hukum ketenagakerjaannya sudah bagus, pasti ada sistem pengupahan. Mereka menjadi budaya. Pemerintah tidak perlu sibuk tiap tahun karena sistemnya sudah berjalan dengan baik. Di Indonesia, sistem pengupahan itu tidak ada, malahan yang populer cuma satu: upah minimum,” ujat pakar hukum ketenagakerjaan yang telah meneliti isu upah sejak 1998 tersebut.

Prof. Wiryawan menceritakan bahwa Bali sebenarnya sempat memelopori terobosan hukum saat DPRD Provinsi Bali menyusun regulasi daerah. Inisiatif yang dipelopori oleh legislator Nyoman Parta tersebut berhasil memasukkan klausul krusial dalam Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Dulu ada inisiasi salah satunya dari DPRD Bali tentang membuat Perda Ketenagakerjaan, Pak Manparta pelopornya. Masuklah satu pasal namanya: Bali wajib menetapkan sistem pengupahan. Tapi apa yang terjadi? Sistem pengupahan di Indonesia dan Bali ini tidak ada. Yang populer hanya upah minimum,” serunya.

Ketiadaan sistem pengupahan ini berimbas fatal di lapangan. Berdasarkan hasil riset mendalam yang dilakukannya di sektor pariwisata Bali, Prof. Wiryawan membongkar praktik anomali di mana perusahaan kelas atas menjadikan angka upah minimum sebagai batas standar rata-rata gaji pegawai.

“Ketika upah minimum itu kita angkat tinggi, perusahaan yang sudah bintang lima plus—yang lebih tinggi dia mampu dari upah minimum—dia balik lagi ke upah minimum. Dia bilang pemerintah sudah menetapkan upah minimum, ngapain capek-capek buat upah di atas itu? Akhirnya upah minimum itu di riset kita benar-benar jadi upah rata-rata,” bebernya.

Bahkan, bagi pekerja yang sudah memiliki gaji Rp 10 juta di hotel bintang lima, manajemen kerap melakukan manipulasi formulasi komponen upah saat UMK mengalami kenaikan.

“Teman-teman yang sudah kena 10 juta di hotel bintang lima, dipformulakan ulang oleh perusahaan. Dia tetap 10 juta, tidak berubah, tetapi komponennya diubah. Upah tetapnya diturunkan disesuaikan dengan upah minimum, tapi take-home pay-nya dan hak-hak dasarnya berkurang. Lucunya yang terjadi, hotel-hotel besar itu nunggu Pak Kadis rapat di Dewan Pengupahan untuk tanya berapa naiknya upah minimum. Harusnya dia sudah tidak pusingin upah minimum karena upahnya sudah 10 juta. Ini terjadi karena salah satu tembok sistemnya, yaitu struktur dan skala upah, tidak berjalan di sana,” selorohnya.

Prof. Wiryawan turut mengkritik pergeseran teori pengupahan di Indonesia pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Secara literatur hukum ekonomi klasik hingga modern (seperti teori Adam Smith dan Utrecht), upah minimum secara teoretis berpasangan dengan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), sedangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) merupakan padanan bagi Upah Layak.

“Secara teoretis, yang namanya upah minimum pasti padanannya Kebutuhan Hidup Minimum. Yang namanya Kebutuhan Hidup Layak, padanannya upah layak. Hanya di Indonesia, upah minimum padanannya Kebutuhan Hidup Layak karena pemerintah tidak memiliki sistem. Di tingkat Kebutuhan Hidup Minimum saja upah minimum tidak mampu mengejar, apalagi di Kebutuhan Hidup Layak. Akhirnya benang kusutnya bertambah,” paparnya.

Ia mendesak agar pemerintah daerah, baik Gubernur Bali maupun Kepala Dinas Tenaga Kerja, tidak terus-menerus membiarkan polemik pengupahan menjadi panggung komoditas politik tahunan tanpa ada keberanian menegakkan regulasi dan controlling di lapangan.

“Apakah persoalan ini akan kita jadikan terus-menerus konsumsi publik, konsumsi politik, konsumsi pekerja, dan konsumsi pengusaha? Ya tiap tahun begini terus. Mau ditetapkan pleg sesuai UMP atau Keputusan MK, kalau tidak diikuti dengan pembuatan sistem pengupahan dan pengawasan ketat dari aparat, tidak akan pernah menyelesaikan persoalan,” tegas Prof. Wiryawan menutup pemaparannya. (fa)