Angkringan Jogja Lahat Diduga Jadi Tempat Transaksi Sabu, Pelaku J Diamankan

Angkringan Jogja di Lahat diduga tempat Transaksi jual beli sabu pelaku J diamankan (Foto : Humas Polres Lahat)

Lahat, majalahfakta.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Seorang pria berinisial J diamankan petugas karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang berlangsung di sebuah rumah makan Angkringan Jogja, Jalan Kolonel H. Burlian, Kelurahan Pasar Lama, Kabupaten Lahat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Kanit Idik I Ipda Heri Sugianto, S.Psi., dan Kanit Idik II Aiptu Zulfan Efendi Nasution bersama personel Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, personel Satres Narkoba kemudian melakukan penindakan di Angkringan Jogja, Jalan Kolonel H. Burlian No. 23, Kelurahan Pasar Lama.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan J. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan saksi sipil.

Dari penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram.

Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan di dalam kotak dompet merek Lacoste yang berada di atas tempat tidur milik terduga. Selain itu, petugas turut mengamankan dua ball plastik klip bening, dua alat bong atau alat hisap sabu serta lima kaca pirek.

Saat pemeriksaan awal, J mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan hasil interogasi awal, J mengaku sabu tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan juga diperjualbelikan.

Selanjutnya, J bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut terdiri dari satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram, satu kotak dompet merek Lacoste, dua ball plastik klip bening, dua alat bong serta lima kaca pirek,” kata Personel Satres Narkoba. (Bambang.MD)