Tegal, majalahfakta.id – Di balik setiap lembar sertipikat tanah yang terbit dari Kantor Pertanahan (Kantah ) ATR/BPN, terdapat rangkaian pekerjaan teknis yang tidak sederhana.
Salah satu bagian yang memiliki peran sangat vital adalah Seksi Survey dan Pemetaan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, atau yang dalam pelaksanaan pekerjaan pengukuran di lapangan akrab disebut Kasi Ukur.
Jabatan ini bukan sekadar berkaitan dengan kegiatan mengukur tanah. Kasi Survei dan Pemetaan memiliki tanggung jawab dalam memastikan kegiatan survei, pengukuran, pemetaan, pengolahan serta pengendalian data fisik pertanahan dilaksanakan sesuai standar teknis dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Kasi Survei dan Pemetaan merupakan garda terdepan kepastian data tanah.
Bukan berarti kepastian hukum hak atas tanah hanya ditentukan oleh satu seksi. Namun, data hasil survei dan pemetaan merupakan salah satu fondasi utama dalam membangun data pertanahan yang tertib, lengkap, akurat dan dapat dipercaya.
Demikian disampaikan Yuliono, saat ditemui di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tegal, Rabu, 9 September 2026.
Kedudukan Strategis Kasi Survei dan Pemetaan
Secara kelembagaan, Seksi Survei dan Pemetaan merupakan salah satu unsur pelaksana teknis pada Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Kedudukan dan pelaksanaan tugas tersebut menjadi bagian dari pengaturan organisasi dan tata kerja Kantor Pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pertanahan.
Dalam kedudukannya tersebut, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan mempunyai peran strategis dalam memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan survei dan pemetaan pertanahan dan ruang di wilayah kerja Kantor Pertanahan.
Tanggung jawab tersebut mencakup aspek perencanaan, koordinasi, pengendalian, pengawasan, pengelolaan data, pengendalian mutu serta pencapaian target pekerjaan.
Dengan demikian, seorang Kasi Survei dan Pemetaan dituntut tidak hanya memahami persoalan teknis pengukuran, tetapi juga mampu mengelola pekerjaan dan sumber daya manusia agar pelayanan berjalan efektif, efisien, tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Penjaga” Data Fisik Tanah
Salah satu tanggung jawab paling penting Kasi Ukur adalah memastikan kualitas data fisik bidang tanah. Data fisik tersebut antara lain berkaitan dengan letak, batas, luas dan koordinat bidang tanah.
Kegiatan pengukuran harus mampu menggambarkan kondisi bidang tanah yang sebenarnya di lapangan. Data hasil pengukuran kemudian menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran dan pemeliharaan data pertanahan.
“Kalau data ukurnya salah, maka data pertanahannya juga akan bermasalah. Konsekuensinya bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari, seperti sengketa batas maupun tumpang tindih data,” jelas Yuliono.
Karena itu, ketelitian dalam pekerjaan survei dan pemetaan bukan sekadar persoalan teknis. Di balik satu titik koordinat terdapat informasi mengenai posisi sebuah bidang tanah yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Apa Saja Tugas Kasi Ukur?
“Ruang lingkup kerja Kasi Ukur sangat luas. Secara garis besar, tugasnya tidak berhenti pada mengukur tanah,” ujar Yuliono.
Ada rangkaian pekerjaan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemeriksaan dokumen teknis, pemutakhiran data hingga pelayanan informasi pertanahan.
Pertama, Perencanaan dan Pengawasan Pengukuran
Salah satu tugas penting Kasi Ukur adalah merencanakan dan mengawasi kegiatan pengukuran.
Mulai dari melihat jumlah permohonan yang masuk, menyusun jadwal, melakukan penugasan kepada petugas ukur, mengatur prioritas pekerjaan hingga melakukan monitoring terhadap penyelesaian pekerjaan.
Kegiatan pengukuran dapat dilakukan untuk berbagai kebutuhan pertanahan, antara lain pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan sertipikat, penggabungan, pemisahan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah dan kegiatan pertanahan lainnya.
Di lapangan, petugas melakukan pengukuran terhadap batas, luas dan koordinat bidang tanah.
Dalam proses tersebut, pemilik tanah, pemilik tanah yang berbatasan serta perangkat desa atau kelurahan dapat hadir untuk membantu memastikan batas bidang yang diukur sesuai dengan kondisi dan keterangan di lapangan.
Bagi Kasi Ukur, hasil pengukuran tersebut bukan sekadar angka dan garis pada peta. Data tersebut harus dapat menggambarkan kondisi fisik bidang tanah secara tepat.
Kedua, Pengesahan Dokumen Teknis
“Yang kedua,” jelas Yuliono, pria asal Kabupaten Purbalingga ini, “adalah pengesahan dokumen teknis.”
Setelah proses pengukuran selesai dilaksanakan di lapangan, hasilnya dituangkan dalam Gambar Ukur dan Peta Bidang.
Dokumen teknis tersebut wajib diuji, diteliti dan disahkan oleh Kasi Ukur sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Proses tersebut merupakan bagian dari pengendalian mutu untuk memastikan hasil pengukuran benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan, memenuhi standar teknis serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, tanda tangan dan pengesahan pada dokumen teknis bukan sekadar formalitas administratif. Di dalamnya terdapat tanggung jawab terhadap kualitas data hasil pengukuran dan pemetaan.
Memutakhirkan Data Ke Dalam Sistem
Kasi Ukur juga bertanggung jawab terhadap pemutakhiran data hasil survei dan pengukuran ke dalam sistem pertanahan.
Data tersebut antara lain berkaitan dengan KKR Kartu Identitas Bidang Tanah (KIBT) dan Peta Pendaftaran Tanah.
Pemutakhiran dilakukan agar data yang tersimpan dalam sistem tetap menggambarkan kondisi bidang tanah secara akurat dan real time sesuai proses serta ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pekerjaan Kasi Ukur tidak berhenti ketika petugas selesai mengukur di lapangan.
Ada tanggung jawab lanjutan untuk memastikan hasil pengukuran masuk ke dalam sistem dan menjadi bagian dari basis data pertanahan yang dapat digunakan dalam pelayanan berikutnya.
Ketiga, Pelayan Keterangan Data
“Ketiga,” lanjut Yuliono, “adalah pelayanan keterangan data.”
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai status atau data fisik tanah untuk berbagai keperluan, termasuk untuk keperluan bank maupun pengadilan, dapat memperoleh pelayanan melalui Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sesuai ketentuan yang berlaku.
Data mengenai luas dan letak bidang tanah yang tercantum dalam SKPT bersumber dari data pertanahan yang harus tersedia dan terpelihara dengan baik.
“Data luas dan letak yang tercantum di SKPT juga dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kasi Ukur,” jelas Yuliono.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan Kasi Ukur tidak hanya berada di lapangan, tetapi juga berkaitan dengan penyajian informasi data fisik pertanahan kepada masyarakat dan pihak yang berkepentingan sesuai prosedur.
Mengawal Target dan Waktu Penyelesaian
Sebagai seorang pejabat struktural, Kasi Survei dan Pemetaan juga memiliki tanggung jawab manajerial.
Setiap pekerjaan yang masuk harus direncanakan, didistribusikan dan dipantau penyelesaiannya.
Monitoring tidak hanya menyangkut jumlah pekerjaan yang telah selesai, tetapi juga memperhatikan target, waktu penyelesaian, kualitas pekerjaan serta pekerjaan yang masih berproses atau mengalami keterlambatan.
Karena itu, pengelolaan beban kerja petugas ukur menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas sekaligus ketepatan waktu pelayanan.
Kasi harus dapat melihat apakah distribusi pekerjaan telah seimbang, apakah terdapat pekerjaan yang menumpuk, apakah ada kendala di lapangan dan langkah apa yang perlu dilakukan agar target tetap tercapai.
Pengendalian Mutu Menjadi Kunci
Dalam pekerjaan survei dan pemetaan, kualitas merupakan hal yang tidak dapat ditawar.
Kesalahan pada posisi, batas, luas atau koordinat sebuah bidang tanah dapat memengaruhi keterkaitan bidang tersebut dengan bidang tanah di sekitarnya.
Karena itu, Kasi Survei dan Pemetaan memiliki peran penting dalam quality control.
“Yang kami jaga bukan hanya bagaimana pengukurannya selesai, tetapi bagaimana data yang dihasilkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara teknis,” jelas Yuliono.
Pengendalian dilakukan sejak tahap perencanaan, penugasan, pelaksanaan pengukuran, pengolahan data, pemeriksaan dokumen hingga pemutakhiran data.
Dengan pola tersebut, pekerjaan tidak hanya dikejar dari sisi kuantitas, tetapi juga harus memenuhi standar kualitas.
Tidak Hanya Mengurus Bidang Tanah
Ruang lingkup Seksi Survei dan Pemetaan juga lebih luas daripada sekadar pengukuran bidang tanah.
Dalam pelaksanaan tugasnya terdapat kegiatan yang berkaitan dengan pemeliharaan kerangka dasar kadaster nasional, pengukuran dan pemetaan batas administrasi dan wilayah, pengukuran dan pemetaan dasar, survei dan pemetaan tematik pertanahan dan ruang, serta kegiatan survei dan pemetaan lainnya sesuai ketentuan.
Kasi juga memiliki peran dalam pembinaan tenaga teknis serta koordinasi dengan Surveyor Berlisensi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa seorang Kasi Survei dan Pemetaan harus memiliki kemampuan yang lengkap, baik dari sisi teknis maupun manajerial.
Kerja Sama Lintas Seksi
Pekerjaan di Kantor Pertanahan tidak berdiri sendiri.
Hasil pekerjaan Seksi Survei dan Pemetaan akan berkaitan dengan pekerjaan seksi lainnya dalam rangkaian pelayanan pertanahan.
Setelah Gambar Ukur dan dokumen teknis lainnya melalui tahapan pemeriksaan dan pengesahan sesuai ketentuan, berkas dapat dilanjutkan ke proses berikutnya sesuai kewenangan seksi terkait.
Karena itu, koordinasi lintas seksi menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik.
“Kami ibarat dapurnya. Kalau bumbunya dari kami sudah pas, maka masakan di seksi sebelah juga akan enak,” canda Kasi Ukur.
Perumpamaan tersebut menggambarkan bahwa kualitas data hasil survei dan pemetaan menjadi salah satu bahan penting yang menopang proses pelayanan pertanahan secara keseluruhan.
Tantangan Di Lapangan
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan survei dan pemetaan tidak selalu berjalan mulus.
Salah satu tantangan yang sering dihadapi adalah persoalan batas bidang tanah dan tumpang tindih data.
Di lapangan dapat ditemukan perbedaan pemahaman mengenai batas antara pemilik tanah dengan pemilik tanah yang berbatasan.
Tidak jarang kondisi fisik di lapangan juga membutuhkan pencermatan ketika dibandingkan dengan data pertanahan yang telah tersedia.
Situasi tersebut membutuhkan ketelitian petugas, kemampuan teknis, komunikasi dengan masyarakat serta koordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan.
Kasi Survei dan Pemetaan harus memastikan setiap persoalan ditangani melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku sehingga kualitas data tetap terjaga.
Kasi Survei Dan Pemetaan, Garda Terdepan Kepastian Data Tanah
Pada akhirnya, berbicara mengenai kepastian data tanah berarti berbicara mengenai akurasi.
Di mana letak bidang tanah tersebut? Berapa luasnya? Di mana batasnya? Bagaimana koordinatnya? Bagaimana posisinya terhadap bidang tanah di sekitarnya?
Semua pertanyaan tersebut membutuhkan data survei dan pemetaan yang benar.
Itulah sebabnya posisi Kasi Survei dan Pemetaan sangat strategis dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Ia tidak hanya mengawasi kegiatan pengukuran, tetapi juga terlibat dalam perencanaan, koordinasi, pengendalian kualitas, pemeriksaan dan pengesahan dokumen teknis, pemutakhiran data, monitoring target dan waktu penyelesaian serta pelayanan informasi data pertanahan.
Dengan seluruh rangkaian tanggung jawab tersebut, Kasi Survei dan Pemetaan layak disebut sebagai garda terdepan kepastian data tanah.
Bukan karena kepastian hukum hak atas tanah hanya ditentukan oleh satu seksi, melainkan karena data survei dan pemetaan merupakan salah satu fondasi utama dalam membangun administrasi pertanahan yang tertib, lengkap, akurat, valid dan dapat dipercaya.
Sebab, sebelum sebuah bidang tanah tercatat dengan baik dalam administrasi pertanahan, harus diketahui dengan jelas di mana letaknya, berapa luasnya, bagaimana batasnya dan bagaimana posisi koordinatnya.
Dan di balik kepastian data tersebut terdapat kerja panjang para petugas ukur, tenaga teknis, pengolah data, pemeta serta seorang Kepala Seksi Survei dan Pemetaan yang mengawal kualitas seluruh proses tersebut.
“Dari satu titik koordinat hingga menjadi data bidang tanah. Dari hasil pengukuran hingga menjadi bagian dari administrasi pertanahan. Di situlah Kasi Survei dan Pemetaan berdiri sebagai Garda Terdepan Kepastian Data Tanah.”
Dasar Hukum Dan Kedudukan
Kedudukan, tugas dan fungsi organisasi Kantor Pertanahan, termasuk Seksi Survei dan Pemetaan, mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pertanahan.
Dalam ketentuan tersebut, Seksi Survei dan Pemetaan merupakan unsur pelaksana teknis pada Kantor Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Ruang lingkup tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan survei dan pemetaan pertanahan dan ruang, termasuk pengukuran dan pemetaan bidang tanah, pemeliharaan kerangka dasar kadaster nasional, pengukuran dan pemetaan batas administrasi dan wilayah, pengukuran dan pemetaan dasar, survei dan pemetaan tematik serta pembinaan tenaga teknis dan Surveyor Berlisensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kedudukan tersebut, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan mempunyai posisi strategis dalam memastikan seluruh kegiatan survei dan pemetaan dapat terlaksana sesuai target, standar teknis, prosedur, ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tertib administrasi dan pengendalian mutu, pungkasnya, (sus)






