Pontianak, majalahfakta.id — Polemik pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendapat penjelasan langsung dari pihak Kejati Kalbar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, didampingi Koordinator Hendri, SH., MH., memberikan klarifikasi setelah menerima penyampaian aspirasi masyarakat yang disampaikan Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, Rabu (26/8/2026).
Aksi tersebut diikuti sekitar 300 orang dan dipimpin Koordinator Lapangan Gusti Edy.
Sebanyak 10 orang perwakilan massa diterima secara langsung oleh Kepala Kejati Kalbar untuk menyampaikan aspirasi, kritik dan tuntutan terkait pembangunan fasilitas yang menjadi perhatian publik tersebut.
Kejati Kalbar menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan kritik dan aspirasi.
Penyampaian pendapat tersebut dinilai sebagai bagian dari kehidupan demokrasi sekaligus bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran dan fasilitas yang berasal dari dukungan pemerintah daerah.
Permohonan Bantuan Disebut Sudah Diajukan Sejak 2023
Dalam klarifikasinya, Kejati Kalbar menjelaskan, “Permohonan bantuan sarana dan prasarana tersebut bukan merupakan usulan yang muncul secara tiba-tiba pada 2026.”
“Permohonan bantuan telah diajukan sejak 2023 dengan dasar kebutuhan organisasi yang dinilai berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik,” lanjutnya.
Kebutuhan tersebut antara lain mencakup penataan area parkir, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik, serta kebutuhan ruang penunjang lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan Kejaksaan kepada masyarakat. (Hasikin)






