FAKTA — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mulai mematangkan rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai salah satu strategi memperkuat kemandirian fiskal dan mencari sumber pendapatan baru di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis melakukan asistensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (20/8/2026). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan rencana pembentukan badan usaha daerah memiliki pijakan hukum, kajian kelayakan, dan model bisnis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kunjungan itu, John Kenedy didampingi Kepala DPMPTP, Kepala Bagian Perekonomian, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala PSAKN Universitas Andalas. Rombongan diterima Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dan Direktur BUMD, BLUD dan BMD Yudia Ramli.
Pembahasan tidak hanya menyangkut bentuk kelembagaan BUMD. Pemerintah daerah juga mendiskusikan aspek regulasi, tata kelola, bidang usaha, potensi bisnis, hingga langkah yang dapat ditempuh untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.
Langkah tersebut menjadi semakin relevan ketika pemerintah daerah menghadapi keterbatasan ruang fiskal. Ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat membuat daerah perlu mencari sumber pendapatan alternatif yang tidak membebani masyarakat dan tetap sesuai dengan kapasitas ekonomi lokal.
John Kenedy mengatakan BUMD yang akan dibentuk tidak boleh sekadar menjadi tambahan struktur kelembagaan pemerintah daerah.
“Kita ingin pembentukan BUMD ini betul-betul berdasarkan kajian yang matang, memiliki prospek usaha yang jelas dan mampu memberikan manfaat bagi daerah. Jangan sampai kita membentuk badan usaha hanya sekadar memiliki BUMD, tetapi tidak mampu berkembang dan justru menjadi beban bagi pemerintah daerah,” ujar dia.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah ingin menjadikan kelayakan bisnis sebagai syarat utama sebelum BUMD dibentuk.
BUMD idealnya bukan sekadar instrumen untuk mengejar dividen. Badan usaha tersebut harus memiliki bidang bisnis yang jelas, pasar yang tersedia, tata kelola profesional, sumber daya manusia yang memadai, serta kemampuan mengelola risiko.
Tanpa fondasi tersebut, penyertaan modal daerah berisiko tidak menghasilkan imbal balik yang sebanding.
Karena itu, Pemkab Padang Pariaman akan melakukan pemetaan potensi secara lebih komprehensif sebelum menentukan bentuk dan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kajian akan mempertimbangkan kemampuan daerah, kebutuhan masyarakat, peluang pasar, risiko usaha, hingga kapasitas manajemen.
John Kenedy mengatakan situasi fiskal saat ini harus mendorong pemerintah daerah melakukan inovasi dalam mengelola potensi ekonomi.
“Di tengah keterbatasan fiskal dan efisiensi yang kita lakukan, kita harus berani mencari terobosan. Pemerintah daerah tidak boleh hanya bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Kita harus mampu mengoptimalkan potensi daerah untuk memperkuat pendapatan asli daerah,” katanya.
Dengan demikian, pembentukan BUMD diarahkan menjadi bagian dari strategi jangka panjang, bukan solusi instan untuk menutup kebutuhan anggaran.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman juga menggandeng pemerintah pusat dan perguruan tinggi dalam proses persiapan tersebut.
Keterlibatan Kementerian Dalam Negeri diperlukan untuk memastikan rencana pembentukan dan pengelolaan BUMD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara Universitas Andalas diharapkan memberikan penguatan dari sisi akademis dan kajian kelayakan.
“Kita ingin semua proses dilakukan secara hati-hati, transparan dan sesuai regulasi. Kita akan terus berkoordinasi dengan Kemendagri dan melibatkan Universitas Andalas agar BUMD yang nantinya dibentuk benar-benar memiliki desain bisnis yang kuat, tata kelola yang baik dan mampu bertahan dalam jangka panjang,” ujar John Kenedy.
Pendekatan tersebut penting karena keputusan membentuk BUMD pada akhirnya akan berhubungan dengan penggunaan sumber daya publik.
Modal yang disertakan pemerintah daerah berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Karena itu, keputusan investasi harus memiliki dasar kajian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan BUMD tidak masuk ke bidang usaha hanya karena dianggap sedang tren. Bisnis yang dipilih harus memiliki keterkaitan dengan potensi lokal sekaligus prospek pasar yang realistis.
Target akhir dari langkah tersebut adalah memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, pemerintah daerah menekankan bahwa peningkatan PAD tidak boleh ditempuh semata-mata dengan menaikkan beban masyarakat melalui pajak atau retribusi.
John Kenedy mengatakan sumber pendapatan baru harus dibangun melalui kegiatan ekonomi yang menciptakan nilai tambah.
“Komitmen kita jelas, bagaimana pemerintah daerah mampu menghadirkan sumber pendapatan yang sehat tanpa membebani masyarakat. Setiap rupiah yang dikelola harus memberikan nilai tambah dan kembali memberikan manfaat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Padang Pariaman,” katanya.
Konsep tersebut menempatkan BUMD sebagai salah satu instrumen untuk menggerakkan aset dan potensi daerah menjadi kegiatan ekonomi produktif.
Jika berhasil, keuntungan usaha dapat menjadi sumber penerimaan daerah, sementara aktivitas bisnisnya berpotensi menciptakan lapangan kerja dan memperluas rantai ekonomi masyarakat.
Namun, manfaat tersebut baru dapat dicapai apabila BUMD dikelola dengan prinsip korporasi yang sehat, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan birokrasi.
Hasil asistensi dengan Kemendagri selanjutnya akan menjadi bahan bagi Pemkab Padang Pariaman untuk menyempurnakan kajian dan menentukan tahapan pembentukan BUMD.
Pemerintah juga akan memetakan alternatif sumber pendapatan daerah lainnya agar penguatan fiskal tidak hanya bergantung pada satu instrumen.
Bagi Padang Pariaman, pembentukan BUMD merupakan bagian dari pekerjaan yang lebih besar: mengubah cara pemerintah daerah melihat potensi ekonomi lokal.
Selama ini, ruang fiskal daerah masih sangat dipengaruhi oleh transfer dari pemerintah pusat. Di sisi lain, kebutuhan pembangunan terus meningkat dan pemerintah harus tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Kondisi tersebut memaksa daerah mencari titik keseimbangan antara efisiensi belanja dan kemampuan menghasilkan pendapatan sendiri.
BUMD dapat menjadi salah satu jawabannya, tetapi hanya jika dibangun dengan perhitungan yang matang.
Karena itu, tahap yang sedang ditempuh Padang Pariaman saat ini bukan sekadar mendirikan sebuah badan usaha. Pemerintah sedang mencari model bisnis yang mampu membuat aset dan potensi daerah bekerja, menghasilkan nilai tambah, dan pada akhirnya mengembalikan manfaat kepada masyarakat.
Ujian sebenarnya akan datang setelah badan usaha itu berdiri: apakah mampu menghasilkan laba, membayar dividen, menciptakan lapangan kerja, dan tumbuh tanpa terus bergantung pada suntikan modal pemerintah.
Jika fondasi tersebut berhasil dibangun sejak awal, BUMD bukan hanya menjadi perusahaan milik pemerintah daerah, tetapi dapat menjadi salah satu mesin baru kemandirian fiskal Padang Pariaman. (SS)






