FAKTA – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerbitkan obligasi daerah sebagai skema pembiayaan kreatif (creative financing ) untuk pembangunan infrastruktur yang mendapat sorotan kritis dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. DPRD mendesak Pemprov melakukan kalkulasi finansial yang mendalam mencakup risiko pembengkakan biaya pendanaan (cost of fund) serta dampaknya terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rencana terobosan ini sebelumnya mengemuka usai Gubernur Bali Wayan Koster bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta pada Selasa (4/8/2026). Pertemuan tersebut diadakan guna berkonsultasi dengan Arahan Menteri Dalam Negeri agar Pemprov Bali mempelajari skema pembiayaan infrastruktur di luar APBD.
Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih, mengingatkan Pemprov Bali agar tidak memaksakan opsi obligasi jika bunga atau imbal hasil ( yield ) yang ditawarkan ke investor justru membengkak. Politikus Partai Golkar yang akrab disapa Ajus Linggih ini menjelaskan bahwa saat ini rate obligasi pemerintah pusat berada di angka 7 persen, sedangkan bunga kredit di Bank BPD Bali berkisar 8 hingga 8,5 persen.
Secara teknis, obligasi daerah wajib menawarkan imbal hasil lebih tinggi dibandingkan obligasi pemerintah pusat untuk menarik investor. Terlebih lagi, struktur perekonomian Bali yang terintegrasi secara dominan pada satu sektor—yakni pariwisata—menjadi variabel penilaian risiko tersendiri bagi lembaga pemeringkat kredit (credit rating).
“Kalau berbicara obligasi daerah, semuanya tergantung rating . Saya rasa imbal hasilnya kemungkinan berada di atas obligasi pemerintah pusat. Sangat berat bagi Bali, yang ekonominya bertumpu pada sektor pariwisata, untuk mendapatkan rate kompetitif di kisaran 8 sampai 8,5 persen,” ujar Ajus Linggih, Jumat (7/8/2026).
Ia menambahkan, meskipun Bali merupakan salah satu penyumbang pendapatan devisa pariwisata terbesar secara nasional, sebagian besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hotel dan restoran masuk ke kas pemerintah kabupaten/kota, bukan secara utuh ke Pemprov Bali. Jika suku bunga obligasi yang harus dibayar Pemprov melonjak hingga 9–10 persen, maka skema ini jauh lebih mahal daripada menggunakan opsi pinjaman langsung dari Bank BPD Bali atau konsorsium Himbara.
DPRD Bali menekankan pentingnya transparansi mengenai skema ini karena keputusan finansial daerah akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat luas.
Apabila penerbitan obligasi daerah dipaksakan dengan cost of fund yang tinggi, ada potensi porsi APBD Bali tersedot dalam jumlah besar tahun setiapnya hanya untuk membayar beban bunga dan cicilan utang kepada pemegang obligasi. Risiko dominonya adalah potensi efisiensi anggaran pada program-program publik, seperti bantuan sektor pertanian, pendidikan, subsidi kesehatan, hingga layanan sosial masyarakat.
Sebaliknya, jika Pemprov mampu mengelola skema ini secara presisi dengan imbal hasil yang efisien, dana obligasi dapat mempercepat penanganan masalah krusial warga Bali, seperti pemerataan infrastruktur jalan, pengelolaan sampah terpadu, hingga penyediaan air bersih di kawasan pelosok.
Menangapi berbagai masukan, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penerbitan obligasi daerah dan optimalisasi Koefisien Lantai Bangunan (KLB) masih berupa opsi pembiayaan kreatif yang terus dimatangkan. Kebutuhan infrastruktur penunjang pariwisata Bali semakin mendesak dan menuntut Pemprov untuk mengambil langkah inovatif tanpa melanggar regulasi.
“Hasil pertemuan dengan Pemprov DKI Jakarta ini akan dibahas secara mendalam oleh tim teknis di Bali. Seluruh langkah tentu akan disesuaikan dengan aturan regulasi yang berlaku, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub),” tegas Koster. (fa)






