FAKTA – Proses mediasi perkara gugatan perdata yang dilayangkan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media—PT Bali Intermedia Digital, PT Artha Media Fajar Bali Utama Press, PT Bali Warta Kencana, dan PT Mangupura Inter Media—di Pengadilan Negeri Denpasar berakhir buntu. Pihak tergugat secara tegas menyatakan menolak mentah-mentah seluruh perjanjian perdamaian yang diajukan penggugat.
Sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh Tim Kuasa Hukum Empat Perusahaan Media yang diwakili oleh Made Suardana ‘Ariel’, I Wayan Sutena (Koyan), dan I Komang Indra Marini dari LBH Bali, usai menjalani agenda sidang mediasi tertutup di PN Denpasar.
Made Suardana ‘Ariel’ mengungkapkan bahwa dalam ruangan mediasi, pihak penggugat menyerahkan dokumen resume mediasi yang isinya tidak berubah sedikit pun dari materi gugatan awal. Poin tuntutan tersebut mencakup ganti rugi materiil dan inmateriil sebesar Rp25 miliar (Rp5 miliar plus Rp20 miliar), publikasi berita klarifikasi serta permohonan maaf, hingga penarikan ( take down ) seluruh berita yang telah ditayangkan.
“Jangankan tiga poin itu, hal yang paling sederhana sekalipun untuk menandatangani perdamaian kami tidak akan mau. Perdamaian tidak akan terwujud dan proses ini harus dilanjutkan ke perdamaian. Jarak perdamaian itu 0,00 persen pun tidak mungkin terjadi,” tegas Made Suardana.
Senada dengan Made, I Wayan Sutena (Koyan) menyoroti kekeliruan fatal dalam dokumen yang disodorkan penggugat. Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, sebuah resume mediasi seharusnya memuat opsi penyelesaian di luar pokok perkara, bukan malah menjiplak materi tuntutan utama.
“Resume yang disodorkan sudah masuk ke pokok perkara. Satu pun poin di luar pokok perkara tidak ada dicantumkan. Secara hukum, jika isinya tetap menuntut hal yang sama dengan gugatan, maka pintu perdamaian sudah tertutup rapat,” jelas Koyan.
Koyan dan Indra Marini dari LBH Bali juga menepis tuduhan pihak penggugat yang memprotes kehadiran wakil direktur dan pimpinan redaksi. Tim hukum menegaskan telah dibekali Surat Kuasa Khusus Mediasi sesuai standar PERMA, yang memberikan kewenangan penuh kepada penasihat hukum untuk mengambil keputusan, termasuk menyatakan menolak perdamaian. Atas petunjuk Hakim Mediator, jawaban tertulis persetujuan resume mediasi akan diserahkan secara resmi pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Penggugat, Jody Kunto, menyatakan bahwa kliennya, Togar Situmorang, telah menunjukkan itikad baik dengan hadir secara langsung ( prinsipal ) dalam agenda mediasi sesuai amanat PERMA Mediasi.
Namun, Jody menyyangkan sikap empat perusahaan media yang tidak menghadirkan Direktur Utama masing-masing perusahaan dan hanya diwakili oleh wakil direktur serta pemimpin redaksi.
“Kami sangat menyyangkan dari pihak tergugat yang hadir hanya wakil direktur dan seorang pemimpin redaksi, tanpa kehadiran direktur utama dari masing-masing perusahaan media sebagai prinsipal,” ujar Jody.
Selain itu, Jody mengkritik atribut kaus yang menyebut ‘Jurnalis Melawan’ yang dikenakan oleh media awak dan tim tergugat selama agenda mediasi berlangsung. Pihaknya menilai penggunaan simbol-simbol tersebut bersifat provokatif dan menggiring opini publik.
“Langkah hukum yang diambil klien kami adalah hak konstitusional warga negara yang merasa dirugikan. Kami rasa penggunaan simbol-simbol yang mendorong dan cenderung menegaskan harkat martabat tidak perlu dilakukan,” tutup Jody. (fa)






