Daerah  

Pers Dituntut Setengah Miliar Dolar, Koalisi Advokat Sebut Gugatan Perdata Produk Jurnalistik Sebagai Modus Pembungkaman

Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) bertemu dengan Koordinator Tim Pembela Kemerdekaan Pers, I Made “Ariel” Suardana. (Foto : fa/majalahfakta.id)

FAKTA – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyatakan sikap perang terbuka dan siap menghadapi gugatan perdata fantastis senilai Rp25 miliar yang dilayangkan oleh pengacara Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA. Gugatan yang telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor Perkara 958/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut menyeret empat media lokal Bali, yakni Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan MangupuraNews.com atas tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait produk jurnalistik yang mereka terbitkan.

Koordinator Tim Pembela Kemerdekaan Pers, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., yang akrab disapa IMAS, menegaskan bahwa objek yang diperkarakan murni merupakan produk pers hasil kerja jurnalistik yang disusun berdasarkan fakta hukum serta peristiwa nyata di lapangan. Kasus yang ditulis oleh keempat media tersebut bukanlah isapan jempol, melainkan fakta hukum nyata mengenai penetapan status Togar Situmorang sebagai tersangka oleh penyidik ​​Ditreskrimum Polda Bali melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum atas dugaan penggelapan dana milik kliennya senilai Rp1,8 miliar. Perkara pidana penggelapan tersebut bahkan sudah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan diperkuat oleh putusan pengadilan Tinggi Denpasar, sebelum akhirnya kini dilanjutkan ke tahap Kasasi di Mahkamah Agung.

“Bahkan, mereka yang dari pihak penggugat juga telah diberikan hak jawab sehingga pemberitaan yang terbit telah memenuhi prinsip keberimbangan. Kasus yang diberitakan bukan isu yang dibuat-buat. Itu adalah fakta hukum. Sampai saat ini sudah ada keputusan tingkat banding dan informasinya sedang disampaikan kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi, apalagi yang ingin dipersoalkan?” ujar IMAS dengan nada heran saat memberikan keterangan (14/7/2026).

Menghadapi ancaman hukum bernilai miliaran rupiah tersebut, SJB dipastikan tidak akan berjalan sendirian di pengadilan. Sedikitnya 30 pengacara beken yang tergabung dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (ADVOKAT) langsung mendekatkan barisan dan menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan pendampingan hukum gratis kepada keempat media yang digugat. Gelombang dukungan ini terus mengalir deras dari berbagai kantor hukum dan lembaga bantuan hukum terkemuka di Bali, mulai dari LABHI Bali, Benjamin Seran Jr & Partner, hingga YLBLI-LBH Bali.

Koalisi advokat secara tegas menyatakan bahwa gugatan perdata Rp25 miliar ini terindikasi kuat sebagai modus pembungkaman pers ( Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Masyarakat / SLAPP) yang berisi kejanggalan hukum yang fatal. Tim hukum mengatakan akan taktik penggugat yang dinilai sengaja menggunakan jalur perdata umum untuk melompati ( bypass ) peran Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga penilai independen yang sah menurut UU Pers, agar produk jurnalistik tersebut langsung dihakimi secara materiil tanpa uji kode etik yang objektif.

Selain itu, tuntutan ganti rugi sebesar Rp25 miliar dipandang sebagai bentuk teror finansial yang tidak rasional, yang tidak dirancang untuk mencari keadilan substantif melainkan untuk mematikan perusahaan pers secara ekonomi serta menyiarkan ketakutan bagi jurnalis lain. Kejanggalan ini kian dipertegas karena penggugat nekat memperkarakan tulisan yang murni bersumber dari pembacaan putusan bersalah di ruang sidang terbuka, sebuah langkah keliru yang pemikirannya hanya untuk menuangkan opini publik atas kasus pidana yang sebenarnya sedang berjalan di atas rel hukum.

IMAS menegaskan, gerakan persatuan para praktisi hukum ini adalah untuk menegakkan aturan utama yang benar. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, surat pemberitaan wajib diselesaikan di bawah kewenangan mutlak Dewan Pers. Apalagi, berita berita ini sebelumnya sudah sempat dimediasi dan keempat media telah mematuhi serta menjalankan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

Sikap tegas juga disuarakan oleh I Made Somya Putra, SH., MH., salah satu tim kuasa hukum terbatas. Somya mengingatkan masyarakat dan para pencari keadilan agar tidak menggunakan jalur gugatan pengadilan sebagai alat menekan, meneror, atau membungkam fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh media massa demi kepentingan sepihak.

“Pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan tidak boleh dibungkam atau dikendalikan sesuai keinginan sendiri. Kami terpanggil untuk membela media dan siap menghadapi gugatan apa pun yang ditujukan kepada insan pers sepanjang karya jurnalistik tersebut dibuat sesuai koridor hukum dan kode etik,” tegas Somya Putra usai menggelar rapat konsolidasi di Kantor Radar Bali.

Senada dengan Somya, advokat senior Benyamin Seran, SH., MH., mengingatkan bahwa pers bukanlah musuh bagi siapa pun, melainkan pilar keempat demokrasi yang menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sidang perdana perseteruan panas antara pengacara Togar Situmorang melawan kompilasi jurnalis dan advokat Bali ini akan digelar pada Rabu, 22 Juli 2026 di PN Denpasar. Koalisi menegaskan siap hadir dan mengawali kasus ini hingga tuntas demi menjaga marwah kemerdekaan pers tanah air. (fa)