Daerah  

KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas, DPRD Padang Pariaman Ingatkan APBD Harus Realistis di Tengah Tekanan Fiskal

Eksekutif serahkan dokumen Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Kepada Legislatif Senin, 13 Juli 2026. (Foto: SS/majalahfakta.id)

FAKTA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman mulai membahas arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 melalui rapat paripurna penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Senin, 13 Juli 2026, kemarin.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD didaerah itu dipimpin Ketua DPRD Aprinaldi. Agenda ini menjadi tahapan awal dalam menentukan arah belanja daerah sekaligus menguji sejauh mana pemerintah mampu menyusun kebijakan anggaran yang realistis di tengah ruang fiskal yang masih terbatas.

Dalam sidang tersebut, pemerintah daerah setempat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal yang akan menjadi landasan penyusunan APBD 2027. Setelah penyampaian nota penjelasan, dokumen KUA-PPAS diserahkan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut melalui Badan Anggaran bersama organisasi perangkat daerah.

Ketua DPRD Aprinaldi menegaskan pembahasan dokumen anggaran tidak boleh sekadar menjadi proses administratif. Menurut dia, setiap program yang diusulkan harus diuji berdasarkan kemampuan keuangan daerah, tingkat urgensi, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

“Seluruh anggota DPRD harus mengkaji dokumen ini secara mendalam, cermat, dan penuh tanggung jawab. Pembahasan harus mengacu pada kemampuan keuangan daerah serta menyerap aspirasi masyarakat, sehingga prioritas anggaran yang disepakati benar-benar tepat sasaran dan tidak membebani kondisi keuangan daerah,” kata Aprinaldi dalam rapat paripurna.

Pernyataan itu mencerminkan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyusun APBD 2027. Di satu sisi, kebutuhan belanja untuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat terus meningkat. Di sisi lain, kapasitas fiskal daerah masih bergantung pada transfer pemerintah pusat, sementara ruang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) belum sepenuhnya optimal.

Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah melakukan penajaman skala prioritas. Belanja yang bersifat rutin maupun program dengan dampak rendah diperkirakan akan menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran agar alokasi APBD lebih efektif dan mampu menghasilkan manfaat yang terukur.

Aprinaldi juga mengingatkan bahwa fungsi penganggaran DPRD bukan hanya menyetujui usulan pemerintah daerah, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efisien, transparan, dan akuntabel. Menurut dia, keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kemampuan fiskal menjadi faktor penting agar APBD tetap sehat serta tidak menimbulkan tekanan terhadap keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.

Pembahasan KUA-PPAS juga dinilai menjadi momentum bagi DPRD untuk mengawal konsistensi antara dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan kebijakan penganggaran. Sinkronisasi tersebut penting agar target pembangunan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, melainkan diterjemahkan menjadi program yang memiliki kepastian pendanaan.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah, Inspektur, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, unsur pimpinan instansi vertikal, serta awak media.

Setelah penyampaian nota penjelasan, DPRD dijadwalkan menggelar serangkaian rapat gabungan dan rapat kerja bersama Badan Anggaran serta perangkat daerah untuk mengkaji asumsi pendapatan, proyeksi belanja, hingga prioritas pembangunan yang akan dibiayai pada 2027.

Kesepakatan atas KUA-PPAS nantinya menjadi pijakan utama penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2027. Hasil pembahasan tersebut akan menentukan arah pembangunan daerah sekaligus menjadi ukuran sejauh mana pemerintah dan DPRD mampu menjaga keseimbangan antara ambisi pembangunan dan kesehatan fiskal daerah. (SS)