FAKTA – Di tengah keterbatasan fiskal daerah dan masih tingginya kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memilih menempuh jalur diplomasi anggaran ke pemerintah pusat. Langkah itu ditandai dengan audiensi Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Jakarta.
Pertemuan tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman membawa proposal resmi yang berisi kebutuhan percepatan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan penataan kawasan permukiman kumuh yang hingga kini masih menjadi tantangan pembangunan di daerah.
Dalam audiensi itu, John Kenedy Azis didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Andri Satria Masri. Hadir pula Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Situmeang, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari yang mendampingi Menteri PKP.
Bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, penyediaan rumah layak huni bukan hanya soal pembangunan fisik. Hunian yang sehat dan aman dipandang sebagai fondasi utama dalam meningkatkan kualitas hidup, kesehatan, produktivitas, hingga kesejahteraan masyarakat.
Namun, di balik berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah, keterbatasan kemampuan keuangan menjadi kendala utama untuk mempercepat penanganan persoalan tersebut. Karena itu, dukungan pemerintah pusat dinilai menjadi faktor penting agar program peningkatan kualitas rumah dan kawasan permukiman dapat berjalan lebih masif.
“Kami berharap Kabupaten Padang Pariaman dapat menjadi salah satu daerah prioritas dalam pelaksanaan program Kementerian PKP. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten menjadi kunci dalam mewujudkan hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar John Kenedy Azis dalam paparannya.
Menurut dia, masih terdapat masyarakat yang membutuhkan bantuan peningkatan kualitas rumah, di samping sejumlah kawasan permukiman yang memerlukan penataan lingkungan serta pembangunan infrastruktur dasar. Kondisi tersebut, kata dia, tidak mungkin diselesaikan hanya mengandalkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena itu, pemerintah daerah mengajukan dukungan program beserta pembiayaannya melalui Kementerian PKP agar penanganan dapat dilakukan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.
Kepala DLHPKPP Kabupaten Padang Pariaman, Andri Satria Masri, mengatakan proposal yang disampaikan kepada pemerintah pusat telah disusun berdasarkan data lapangan dan kebutuhan riil masyarakat.
Dokumen tersebut memuat usulan pembangunan maupun peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, sekaligus penanganan kawasan permukiman yang membutuhkan peningkatan infrastruktur dasar.
Menurut Andri, pendekatan berbasis data diharapkan menjadi bahan pertimbangan Kementerian PKP dalam menentukan alokasi bantuan kepada daerah sehingga intervensi pemerintah benar-benar menyasar kebutuhan masyarakat.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut positif usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat terus mendorong percepatan penyediaan rumah layak huni serta penanganan kawasan permukiman melalui pola kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan.
Kolaborasi tersebut dinilai menjadi strategi penting mengingat kebutuhan penyediaan hunian layak di berbagai daerah masih cukup besar, sementara kemampuan pembiayaan pemerintah daerah tidak selalu sebanding dengan kebutuhan pembangunan.
Audiensi berlangsung dalam suasana akrab dan konstruktif. Sebagai penutup, Bupati Padang Pariaman menyerahkan proposal secara resmi kepada Menteri PKP sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan peningkatan kualitas hunian masyarakat.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa daerah tidak hanya menunggu program dari pemerintah pusat, tetapi aktif membangun komunikasi dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat melalui pendekatan kolaboratif. Keberhasilan usulan tersebut nantinya akan sangat menentukan percepatan penanganan rumah tidak layak huni dan penataan kawasan permukiman di Padang Pariaman, sekaligus membuka peluang peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam jangka panjang. (SS)






