FAKTA – Pembahasan persoalan Tambang Logam Tanah Jarang (LTJ) di Kabupaten Mamuju tepatnya di Desa Botteng dan Takandeang mulai ramai diperbincangkan publik setelah Gubernur Sulawesi Barat mengadakan pertemuan dengan Badan Industri Mineral (BIM) dan PT Perminas pada tanggal 14 kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris PC PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Cabang Mamuju Ikbal Lestari, memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi (Pemorov) Sulawesi Barat terkait pembahasan tambang LTJ (Lanthanum/Lanthanide – Tanah Jarang), di wilayah Kabupaten Mamuju.
Ia menegaskan agar berhati-hati dalam mengambil keputusan dan wajib melibatkan masyarakat terdampak untuk mencegah dampak negatif bagi lingkungan dan sosial.
”Persoalan Tambang LTJ ini kami dari PMII Memperingati Pemprov agar hati hati dalam mengambil keputusan, sebab hal ini menyangkut ruang hidup masyarakat banyak” kata Ikbal Lestari (saat memberikan keterangan pada wartawan fakta, Jumat (15/05/2026).
Lanjut, Ikbal Lestari menegaskan bahwa hal – hal yang mengancam ruang hidup masyarakat tidak boleh dibahas secara terburu-buru apalagi 27 ribu hektare lebih tanah masyarakat yang masuk kedalam block pengusulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Diketahui bahwa sebelumnya Kementrian ESDM telah mengusulkan 5 blok Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Sulawesi Barat antara lain blok Bebanga-Ampallas (8.712 Hektare), Blok Mamuju (2.670 Hektare), Blok Hulu Mamuju (4.087 Hektare), Blok Tapalang – Rantedoda – Taan (4.010 Hektare), Blok Tapalang – Botteng – Pangasaan – Ahu (7.813 Hektare).
”Sekitar 27 ribu hektare tanah rakyat yang masuk kedalam usulan WIUP, seharusnya pemerintah daerah mengutamakan diskusi dengan masyarakat terlebih dahulu bukan malah langsung kepusat, hal ini terkesan terburu-buru dan tidak memprioritaskan masyarakat”
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak menganggap masyarakat sebagai prioritas utama dalam pengambilan keputusan akibat adanya pertemuan tersebut.
Ikbal juga memperingati pemerintah agar mempertimbangkan potensi konflik sosial yang akan terjadi ketika tambang tersebut betul – betul masuk tanpa ada nya kesepakatan dari masyarakat setempat.
”Salah satu penyebab terjadinya konflik sosial didaerah pertambangan adalah karena masyarakat selalu jadi opsi terakhir dalam pertimbangan pengambilan keputusan, pemerintah harus memperhatikan ini baik baik” ucapnya.
Selain itu, diketahui bahwa Revisi Peraturan Daerah No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Periode 2015-2034 belum selesai dibahas sampai hari ini.
Oleh karena itu PC PMII Mamuju menegaskan agar pembahasan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat harus dibahas secara terbuka dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
”Kami juga menegaskan agar Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Sulawesi Barat yang sampai hari ini belum selesai agar dibahas secara umum dan melibatkan tokoh adat, pemuda, dan seluruh elemen masyarakat. Jangan dibahas sembunyi sembunyi, ” tegas Sekertaris Cabang PMII Mamuju
Hal ini dianggap penting karena Peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah mengatur persoalan tata letak pemanfaatan sumberdaya alam termasuk pada sektor pertambangan. Dia ingatkan agar pembahasan tersebut tidak dilakukan secara sembunyi sembunyi, ” ingatnya dengan nada tegas. (Ammank-007)
Sekretaris PC PMII Mamuju Berikan Peringatan Keras Pemprov Sulbar Terkait Pembahasan Tambang LTJ Harus Libatkan Masyarakat






