Darah di Bawah Flyover Cemorokandang, Akhir Perburuan Residivis Penusuk Satpam Malang

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kapolsek Kedungkandang, M. Roichan, dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat malam, 15 Mei 2026. (Foto: ist/majalahfakta.id)

Konflik singkat di malam Sabtu mengubah nasib dua keluarga. Seorang penjaga perumahan tewas, residivis kembali mendekam di sel.

FAKTA – Malam itu udara Cemorokandang terasa biasa. Sabtu, 9 Mei 2026, pukul 18.15 WIB, MS (51) baru saja selesai menjadi tukang batu dan bersiap menjaga perumahan Cemara Diamond Townhouse seperti biasa. Ia tak menyangka, teguran kecil kepada seorang pria yang membawa kusen galvalum di bawah flyover akan menjadi teguran terakhir dalam hidupnya.

Dari keterangan Polresta Malang Kota, pria itu berinisial T, 42 tahun. Warga Singosari yang baru keluar dari jeruji, kini kembali berurusan dengan hukum. Bedanya, kali ini nyawa melayang.

Teguran yang Berujung Tikaman

Awalnya warga curiga. Gerak-gerik T yang membawa material bangunan larut malam dianggap janggal. Laporan diteruskan ke MS. Saat dicegat dan ditegur, suasana memanas. Adu mulut berubah jadi perkelahian singkat.

Tanpa banyak peringatan, T mencabut belati dan menusukkannya sekali ke perut MS. Satu tusukan, tapi cukup dalam untuk merobek nyawa.

“Pelaku beraksi seorang diri. Awalnya kami kira dua orang, tapi rekaman CCTV menunjukkan sebaliknya,” jelas Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, dalam konferensi pers Jumat malam, 15 Mei 2026.

MS sempat dilarikan ke RSUD Dr. Saiful Anwar. Usaha dokter tak mampu menahan luka yang terlalu lebar. Minggu pagi, 10 Mei 2026, ia dinyatakan meninggal.

Motif Lama, Modus Berulang

Di hadapan penyidik, T mengaku terdorong desakan ekonomi. Belati yang ia bawa selalu beralasan “untuk mengupas kabel”. Tapi Polresta Malang Kota mendalami kemungkinan lain: T juga diduga terlibat pencurian kabel dan aksi pencurian lain di perumahan-perumahan sepi.

Ini bukan kali pertama. AKP Aji menyebut T sudah tiga kali beraksi dengan modus serupa. Setiap kali, targetnya adalah kawasan yang lengang dan minim pengawasan.

Barang bukti yang diamankan cukup banyak: motor Suzuki Spin, tas selempang, sandal, pakaian yang dikenakan saat beraksi, material curian, hingga hoodie dan belati yang dibuang ke Sungai Kalisari. Material curian belum sempat dijual.

Pasal Berlapis, Ancaman 15 Tahun

Polisi menjerat T dengan dua pasal sekaligus dari UU No. 1 Tahun 2023. Pertama, Pasal 468 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Kedua, Pasal 477 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Penangkapan T sendiri berlangsung cepat. Kamis malam, 14 Mei 2026, ia diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Polresta Malang Kota juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang cepat memberi informasi, sehingga kasus ini bisa diungkap dalam hitungan hari.

Luka yang Tertinggal

Bagi keluarga MS, teguran di bawah flyover itu merenggut suami, ayah, dan tulang punggung. Bagi warga Cemara Diamond Townhouse, insiden ini jadi pengingat pahit: rasa aman di perumahan pun bisa retak dalam sekejap.

Kasus ini kini ditangani penuh oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Sementara T, sang residivis, kembali harus menghitung hari di balik jeruji, kali ini dengan kemungkinan waktu yang jauh lebih lama. (F. 1015)