Daerah  

Suami Kepsek SD 5 Merapi Barat Diduga Lecehkan Profesi Wartawan Saya Pensiun TNI

Gedung Sekolah dasar negeri 5 Merapi Barat (Foto : Bambang MD/ majalahfakta.id)

FAKTA – Oknum Pensiun TNI diduga lecehkan Profesi Wartawan saat menemui Kepala Sekolah Negeri 5 Merapi Barat. Wartawan Majalah Fakta sempat juga dihalangi oleh security di SD Negeri 5 Merapi Barat, sempat adu argumentasi kepada security yang menjaga di SDN 5 Merapi Barat, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.

Wartawan Majalah Fakta ingin silahturahmi untuk menawarkan iklan ucapan ulang tahun kabupaten Lahat yang Ke 157 tahun, setelah diterima oleh kepala sekolah SD Negeri 5 lahat, diruang tamu ” tiba tiba perawakan berbadan tegar ” nyeletuk saya pensiun TNI, informasi yang kami dapatkan bahwa oknum TNI tersebut adalah suami kepala sekolah SD Negeri 5 Merapi Barat,

Hampir terjadi adu mulut oknum pensiun TNI berlagak gaya preman menakuti pp05 mei 2026, kata ” Yudi Hendrawan sempat menyaksikan oknum pensiun TNI masuk ke dalam sambil nyeletuk, “Saya pensiun TNI dan itu istri saya (kepala sekolah red).”

Informasi yang kami dapatkan pembangunan rehab gedung 2 lantai SDN 5 asal jadi dalam pengamatan FAKTA seperti nya ditutup tutupi, Ruang Kelas Belajar (RKB) Diduga di kerjakan asal jadi.

Terpisah kepala pimpinan redaksi majalah fakta dengan tegas menghalangi tugas jurnalistik bisa diancam pidana berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers kata ” HM Yousri Nur Raja Agam kompetensi wartawan utama,

Sangat disayangkan ulah oknum pensiun TNI suami dari istri kepsek SDN 5 Merapi Barat, dengan nada arogan mengatakan” Saya pensiun TNI.

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1), tindakan menghalangi wartawan saat bertugas jurnalistik adalah tindak pidana. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Aturan ini melindungi wartawan dari pembredelan, penyensoran, dan pelarangan peliputan.Berikut adalah poin-poin penting perlindungan wartawan menurut UU Pers:Perlindungan Hukum (Pasal 8): Wartawan berhak mendapat perlindungan hukum dalam tugas, yang ditegaskan kembali oleh MK bahwa sanksi perdata/pidana tidak boleh langsung digunakan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.Hak Mencari Informasi (Pasal 4): Pers nasional bebas dari penyensoran dan berhak mencari, memperoleh, serta menyebarkan informasi.Sanksi Pidana: Siapa pun yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Terpisah Kabid Pengadaan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (5/5/2026) dijawab dengan singkat melalui pesan whatsapp. Pengangkatan kepala sekolah sesuai dengan Permendikbuddasmen no 7 2025 tidak berdasar backing dan Nanti akan kita bina. (Bambang MD)