FAKTA – Komisi III DPRD Kabupaten Balangan resmi menggelar rapat kerja finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Selasa (7/4/2026).
Rapat ini menjadi tonggak krusial bagi daerah dalam memperkuat regulasi keselamatan warga. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III ini dihadiri oleh jajaran anggota dewan dan pihak terkait untuk memastikan setiap pasal dalam regulasi tersebut mampu menjawab tantangan mitigasi bencana di Kabupaten Balangan.
Dalam pembahasan final tersebut, Komisi III menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Raperda ini mencakup poin-poin strategis mulai dari pengawasan terhadap ketersediaan sarana pemadam di fasilitas publik, penguatan peran relawan dan edukasi pencegahan dini di tingkat desa, dan optimalisasi koordinasi instansi terkait saat terjadi kebakaran agar lebih responsif.
Hafiz Ansari menilai finalisasi ini merupakan bentuk komitmen legislatif dalam memberikan kepastian hukum bagi penanganan kebakaran secara komprehensif. Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi aturan teknis, tetapi juga menjadi instrumen untuk meminimalisir risiko kerugian materil maupun korban jiwa.
“Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam upaya meminimalisir risiko kebakaran, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ucap Hafiz Ansari.
Dengan selesainya tahap finalisasi ini, Komisi III DPRD Balangan menyatakan optimismenya bahwa Raperda Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran akan segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif di lapangan. (AD)






