FAKTA – Sehari setelah Mahkamah Agung (MA) menegaskan putusan kasasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengeksekusi seorang terpidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) pada Selasa (6/5).
Aksi tegas ini menjadi pesan kuat bagi para pelaku tambang ilegal: perusakan lingkungan tak akan luput dari jeratan hukum. Terpidana, Bogi Restu Ilahi, langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang.
“Eksekusi ini berdasarkan putusan MA yang menyatakan yang bersangkutan bersalah secara sah dan meyakinkan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto.
Vonis yang dijatuhkan berupa hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider lima bulan kurungan.
Namun hukuman terhadap Bogi bukan sekadar angka. Satu unit eskavator yang digunakan untuk menjarah bumi Sumatera Barat turut disita untuk negara.
“Alat berat ini dirampas sesuai amar putusan MA dan akan dilelang melalui Kejari Padang,” tegas Eriyanto.
Eksekusi berlangsung di bawah pengawasan ketat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hafiz Zainal Putra dan Irawati, sementara terpidana didampingi penasehat hukumnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Raden Hairul Sukri, menjelaskan, kasus ini menempuh tiga putaran pengadilan berjenjang sebelum mencapai titik inkrah.
“Vonis di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sama-sama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider lima bulan kurungan. Perbedaan putusan kasasi hanya soal status alat berat, satu disita untuk negara, satu dikembalikan,” papar Sukri.
Kasus PETI ini bermula pada 3 Desember 2024, ketika Kepolisian Resor Kota Padang melakukan penertiban di kawasan Sungai Sarik, Kecamatan Kuranji.
Tim menemukan aktivitas pertambangan galian C ilegal yang merusak sungai dan ekosistem sekitarnya, tanpa dokumen atau izin resmi.
Aktivitas ini, kata ahli lingkungan, berpotensi mencemari air, merusak tanah, dan mengancam kehidupan masyarakat lokal.
Eksekusi Bogi menjadi simbol bahwa hukum akan menindak tegas para perusak lingkungan. Kejari Padang menegaskan komitmennya untuk menumpas PETI yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kelestarian alam. (ss)






