FAKTA – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menggelar Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk mengawal tindak lanjut penyusunan Peta Jalan Kekayaan Intelektual Nasional di Grand Mercure Kemayoran, Rabu (6/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari hingga 8 Mei 2026.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, membuka kegiatan secara resmi setelah Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menyampaikan laporan pelaksanaan acara.
Nofli mengatakan forum tersebut bertujuan menyinkronkan dan mengoordinasikan tugas serta fungsi kementerian/lembaga, terutama dalam aspek pemanfaatan, pemberdayaan, dan pelindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut rekomendasi hasil pembahasan tahun 2025 untuk menyamakan persepsi mengenai pembagian peran antar kementerian/lembaga.
“Forum ini diharapkan mampu melahirkan kebijakan kekayaan intelektual yang inklusif, terintegrasi, konsisten, dan berkelanjutan dari hulu sampai hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Nofli.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut diikuti 71 peserta dari berbagai kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Selain itu, hadir pula unsur akademisi dan asosiasi kekayaan intelektual.
Dalam sambutannya, Otto Hasibuan menegaskan bahwa penyusunan Peta Jalan Kekayaan Intelektual Nasional merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem hukum dan ekonomi berbasis inovasi yang terintegrasi.
“Pengawalan penyusunan peta jalan ini bukan pekerjaan sektoral, melainkan upaya bersama dalam membangun legal ecosystem yang utuh demi mendukung pertumbuhan inovasi nasional,” ujar Otto.
Ia menyebut kekayaan intelektual memiliki peran penting dalam mendukung transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045, terutama melalui penguatan ekonomi kreatif berbasis inovasi.
Meski demikian, Otto mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, seperti rendahnya tingkat pendaftaran kekayaan intelektual, belum optimalnya literasi masyarakat, serta lemahnya pelindungan dan penegakan hukum di bidang tersebut.
“Kita menghadapi paradoks. Target ekonomi kreatif sangat ambisius, tetapi ekosistem kekayaan intelektual belum sepenuhnya siap mendukung pencapaian itu,” ungkapnya.
Karena itu, ia menilai diperlukan langkah penguatan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan edukasi publik, aktivasi pendaftaran kekayaan intelektual, hingga fasilitasi komersialisasi hasil inovasi.
Otto juga menegaskan bahwa kekayaan intelektual bukan hanya tanggung jawab satu kementerian, melainkan agenda nasional yang melibatkan berbagai sektor, mulai dari pendidikan, riset, industri, hingga penegakan hukum.
“Kita harus membangun kesadaran bahwa penguatan kekayaan intelektual merupakan collective national agenda. Sinergi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga menjadi kunci utama keberhasilan,” katanya.
Melalui forum tersebut, pemerintah berharap dapat menghasilkan langkah strategis yang tidak berhenti pada konsep semata, tetapi dapat diterjemahkan menjadi rencana aksi yang konkret, terukur, dan memiliki pembagian peran yang jelas antar kementerian/lembaga.
“Peta Jalan Kekayaan Intelektual Nasional diharapkan menjadi pedoman strategis dalam menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang produktif, bernilai tambah, dan mampu bersaing secara global,” tutup Otto.
Rapat ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus memastikan arah kebijakan kekayaan intelektual nasional selaras dengan agenda pembangunan nasional berbasis inovasi dan ekonomi kreatif. (Dina)






