FAKTA – Mantan Kepala Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Lahat, Suhendratno, dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp362 juta lebih.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Kristanto Sahat SH MH, dalam sidang Rabu (6/5/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa, disertai denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suhendratno dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” ujar hakim di persidangan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp362 juta.
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas majelis hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai kerugian negara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan korupsi.
Kasus ini bermula dari pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Tanjung Dalam yang tidak sesuai peruntukan, sehingga berdasarkan hasil audit menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp362 juta lebih.
(Bambang MD)






