Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Tipikor KUR Bank Pemerintah Cabang Martapura OKU Timur

Kejati Sumsel Gelar Konferensi Pers penetapan 3 Tersangka korupsi KUR Bank Martapura di OKU Timur. (Foto : Bambang MD/majalahfakta.id)

FAKTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan penetapan tiga orang tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank Pemerintah Cabang Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) tahun 2020-2023.

Dua dari tiga orang tersangka ditetapkan menjalani penahanan di Rumah Tahanan sementara satu lainnya diberikan dispensasi karena sedang menjalani ibadah haji

Hari ini berangkat menunaikan ibadah haji, maka kepada yang bersangkutan kami masih berikan dispensasi untuk tidak ditahan, tapi sudah ada penjamin dari keluarga dan dari pihak bank,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana dalam keterangan pers di Ruang Media Center Kejati Sumsel, Palembang, Selasa 28 April 2025.

Tiga orang tersangka perkara dugaan korupsi pemberian KUR itu adalah inisial KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022, SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura Tahun 2022-2024, dan FS selaku Pengguna dana KUR Bank Pemerintah Cabang Martapura.

Sebelum dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025). Penyidik juga telah meminta keterangan dari 41 orang saksi yang berasal dari pihak swasta dan perbankan.

Para Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud. Dari hasil tersebut, tim penyidik akhirnya meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

Kajati Sumsel mengungkapkan perbuatan para tersangka diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai ditaksir mencapai Rp3,9 miliar.

KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan program pemerintah yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk usaha rakyat. Namun para tersangka diduga menyelewengkan dana KUR dan menerima semua manfaat dari kredit tersebut.

Dari hasil penyelidikan, ungkap Kajati, Tersangka KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022 dan SF yang menjabat posisi sama pada tahun 2022-2024) diduga memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis resiko kredit dan account officer untuk mempersiapkan pemenuhan syarat analisa kelayakan usaha debitur milik Tersangka .

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan primer Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dikaitkan dengan penyesuaian ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (Bambang MD)