FAKTA — Kasus penyiraman cairan berbahaya terhadap aktivis pembela hak asasi manusia Andrie Yunus kian memantik tekanan publik.
Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai serangan tersebut bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan dugaan percobaan pembunuhan berencana yang harus diusut secara transparan hingga ke aktor intelektual di baliknya.
Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Senin (16/3/2026).
Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi, Afif Abdul Qoyim, meminta Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia segera membentuk tim investigasi independen guna memastikan pengungkapan kasus berjalan objektif dan tidak terjebak konflik kepentingan.
“Desakan kami kepada Presiden Republik Indonesia adalah membentuk tim investigasi independen dengan berkonsultasi kepada pendamping dan keluarga korban agar pengungkapan fakta dapat berjalan objektif dan menyeluruh,” ujar Afif.
Menurutnya, pembentukan tim independen penting agar proses pengungkapan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan mampu menjangkau kemungkinan adanya aktor intelektual yang berada di balik serangan tersebut.
Tekanan kepada Aparat Penegak Hukum
Selain kepada Presiden, Tim Advokasi juga mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia agar segera membuka secara terang proses penyelidikan kasus ini. Secara khusus, mereka meminta Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap perkara tersebut secara terbuka kepada publik.
“Percobaan pembunuhan berencana ini harus segera diungkap secara transparan dan akuntabel,” tegas Afif.
Desakan juga diarahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar memastikan jaksa yang menangani perkara melakukan koordinasi intensif dengan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Langkah itu dinilai krusial untuk memastikan konstruksi hukum yang tepat digunakan, termasuk kemungkinan menjerat pihak yang diduga menjadi pengendali serangan.
Tak hanya itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta segera turun tangan melakukan pemantauan sekaligus penyelidikan independen atas peristiwa tersebut. Tim Advokasi juga meminta Komnas HAM menetapkan Andrie Yunus secara resmi sebagai pembela HAM yang menjadi korban serangan.
Sementara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mereka meminta agar perlindungan segera diberikan kepada korban, keluarga, saksi, dan tim pendamping hukum hingga proses hukum selesai.
“LPSK harus memastikan keamanan dan privasi korban, keluarga korban, saksi, serta pendamping hingga kasus ini benar-benar diusut tuntas dan tidak ada lagi risiko ancaman,” kata Afif.
Waspada Informasi Palsu
Dalam kesempatan yang sama, Tim Advokasi juga menanggapi beredarnya foto wajah yang disebut-sebut sebagai terduga pelaku di media sosial. Mereka mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Afif menyebut pihaknya mencermati pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut gambar tersebut diduga merupakan rekayasa menggunakan teknologi kecerdasan buatan.
“Foto yang beredar itu diduga rekayasa AI sehingga tidak bisa dijadikan alat bukti maupun dasar untuk menuduh seseorang sebagai pelaku,” ujarnya.
Dugaan Motif Serangan
Kasus penyiraman cairan berbahaya terhadap Andrie Yunus memantik perhatian luas publik. Serangan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pembela HAM dan keterlibatannya dalam berbagai advokasi isu demokrasi.
Salah satu yang disorot adalah perannya dalam aksi penolakan pembahasan RUU TNI yang sempat berlangsung di kawasan Hotel Fairmont Jakarta pada Maret tahun lalu.
Bagi Tim Advokasi untuk Demokrasi, pengungkapan kasus ini bukan hanya soal menjerat pelaku, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi pembela HAM serta menjaga ruang demokrasi dari praktik teror dan intimidasi.






