FAKTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, Kamis (12/3/2026).
Saat keluar dari gedung KPK mengenakan rompi oranye tahanan, Yaqut memberikan pernyataan kepada wartawan. “Saya tidak menerima sepersen pun uang, apa yang saya lakukan, semata-mata kebijakan untuk menyelamatkan bangsa,” ujar Yaqut saat akan di bawa ke mobil tahanan KPK.
“Saya tidak menerima sepersen pun uang, apa yang saya lakukan, semata-mata kebijakan untuk menyelamatkan bangsa,” ujar Yaqut saat akan di bawa ke mobil tahanan KPK.
Dalam konferensi pers Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya telah menahan 2 orang tersangka yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku mantan staf khusus Menteri Agama. menyampaikan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tambahan. Yaqut diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
“Penahanan dilakukan 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan dan mempercepat proses hukum,” ujar Asep Guntu dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2026).
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan mencuat setelah adanya laporan mengenai penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Kasus Yaqut Cholil Qoumas berawal dari penambahan kuota haji ribuan kursi pada 2023–2024 yang seharusnya menjadi solusi bagi antrean panjang jamaah Indonesia. Namun, kuota tambahan tersebut diduga dimanipulasi dengan skema pembagian baru dan praktik jual kursi, sehingga menimbulkan dugaan korupsi yang kini ditangani KPK.
Kuota tambahan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan jamaah haji Indonesia diduga dialihkan melalui mekanisme yang tidak transparan dan melibatkan praktik suap.
KPK menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada keadilan sosial, mengingat kuota haji merupakan isu sensitif yang menyangkut kepentingan umat Islam di Indonesia. (Putra)






